Kota Jogja berlakukan jam malam anak, Satpol PP sebut belum ada anak yang dijatuhi sanksi

photo author
- Selasa, 2 Agustus 2022 | 09:15 WIB
Pengendara melintasi kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (21/12/2020).  (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)
Pengendara melintasi kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (21/12/2020). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)


HARIANMERAPI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta memastikan akan tetap rutin menggelar patroli pengawasan jam malam anak sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 meskipun saat ini pelanggaran sudah turun. Hanya saja belum ada anak yang dikenai sanksi hingga saat ini.

“Sekarang, sudah sangat jarang ditemukan anak-anak berusia di bawah 18 tahun yang masih nongkrong atau berada di luar rumah di atas jam 10 malam. Tetapi patroli tetap rutin dilakukan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogya, Senin (1/8/2022).

Menurut dia, sebelumnya masih kerap ditemukan anak-anak yang menghabiskan waktu saat malam hari di "game center" atau di warung makan hingga lebih dari pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Rumah di Sleman diteror jin, kisah mistis warga Condongcatur ini bikin syok: pisau tiba-tiba ada di kasur

Saat melakukan patroli, Agus menyebut, petugas di lapangan akan mengecek identitas anak dari KIA atau kartu pelajar dan petugas akan memberikan pembinaan kepada anak-anak untuk segera pulang ke rumah.

"Tetapi, sekarang sudah jarang ditemukan anak-anak yang masih di luar rumah saat malam hari. Mungkin orang tua sudah memiliki kesadaran untuk mengingatkan anak pulang sebelum pukul 22.00 WIB," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Meskipun demikian, Agus mengatakan tempat-tempat yang biasanya menjadi lokasi berkumpul saat malam hari seperti warung makan dan "game center", tetap menjadi sasaran patroli.

Baca Juga: Anak ditangkap dan jadi tersangka kasus kesusilaan, orangtua praperadilankan Kapolsek Umbulharjo ke PN Jogja

"Yang banyak ditemui petugas adalah orang-orang dewasa, setidaknya sudah berusia di atas 18 tahun," katanya.

Patroli akan dilakukan tiga kali dalam sepekan dengan jadwal yang berbeda-beda, tidak selalu dilakukan akhir pekan, katanya.

“Hingga saat ini, belum ada anak yang dijatuhi sanksi, baru sebatas pembinaan karena memang belum ada anak yang diketahui melakukan pelanggaran dua kali berturut-turut,” katanya.

Baca Juga: Lokasi CCTV ETLE Terbaru di Jogja, Simak Cara Mengecek Data Tilang Elektronik Serta Dendanya

Oleh karena itu, Agus menyebut aturan jam malam bagi anak di Kota Yogyakarta cukup efektif mencegah anak berada di luar rumah saat malam hari dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB tanpa kegiatan jelas dan tidak didampingi orang tua.

Lokasi lain yang berpotensi dijadikan tempat nongkrong atau berkumpul baru saat malam hari untuk anak-anak sampai saat ini belum ditemukan, paparnya.

“Misalnya kafe atau tempat lain belum ada yang terdeteksi menjadi tempat berkumpul baru bagi anak-anak. Tetapi, kami tetap akan lakukan pemantauan dan patroli,” katanya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X