TRI Fajar Firmansyah, yang diduga sebagai korban penganiayaan saat ricuh suporter di Jogja beberapa waktu lalu, akhirnya meninggal dunia setelah mengalami koma di rumah sakit. PSS Sleman mengucapkan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut.
Sementara Jogja Police Watch (JPW) meminta agar kepolisian, khususnya Polres Sleman, mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan memberi rasa keadilan kepada korban dan keluarga korban.
Untuk kesekian kalinya ricuh suporter menelan korban jiwa, nyawa melayang. Diduga Tri Fajar merupakan korban salah sasaran. Tentu ini soal lain, karena intinya kericuhan itu telah membawa korban nyawa.
Nampaknya kita tidak belajar dari pengalaman masa lalu, aksi kekerasan masih saja mewarnai ketegangan antarsuporter. Kalau kita flash back, kericuhan itu sendiri diduga karena provokasi dari suporter tertentu yang kemudian ditanggapi dengan masuknya suporter Persis ke Jogja. Padahal saat itu pertandingan sepakbola digelar di Magelang, bukan di Jogja.
Nampaknya antisipasi terlambat, suporter Persis keburu masuk Jogja dan bikin gaduh sehingga memancing warga Jogja untuk keluar dan melakukan sweeping. Diduga dari situlah Tri Fajar Firmansyah berada di tempat yang tidak tepat, sehingga terkena sweeping dan menjadi korban penganiayaan.
Soal salah sasaran atau tidak, masih perlu diselidiki. Dan yang jelas, salah sasaran atau tidak, peristiwa pidananya sama, yakni tindak penganiayaan yang dilakukan secara bersama yang menyebabkan nyawa melayang.
Baca Juga: Nurdiansyah terancam absen saat PSS Sleman hadapi tuan rumah Arema FC di Liga 1
Pelaku diancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP.
Agaknya, aparat kepolisian serta pengurus sepakbola perlu mengambil langkah taktis dan strategis untuk mencegah jangan sampai terjadi bentrok antarsuporter. Sebab, sama sekali tidak ada yang diuntungkan ketika terjadi bentrok. Kelompok suporter tentu ada pemimpinnya, dari merekalah sebenarnya kunci pengendaliannya.
Karena itu, dalam pengungkapan kasus penganiayaan terhadap Tri harus dirunut siapa saja pihak yang terlibat. Kalaupun saat ini Polres Sleman baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, sangat mungkin akan bertambah.
Baca Juga: Mantan Menteri Pendidikan Prof. Bambang Sudibyo ungkap tips meraih akreditasi unggul
Mendasarkan Pasal 55 KUHP tentang delik penyertaan, siapapun yang terlibat, seberapapun perannya, tetap dimintai pertanggungjawaban hukum.