Tri Fajar Firmansyah meninggal, JPW: usut tuntas, jangan ada intervensi proses hukum

photo author
- Rabu, 3 Agustus 2022 | 10:45 WIB
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba. (Foto: Yusron Mustaqim )
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba. (Foto: Yusron Mustaqim )



HARIAN MERAPI - Meninggalnya Tri Fajar Firmansyah, yang diduga akibat dianiaya saat bentrok antarsuporter di Jogja beberapa waktu lalu menyisakan duka mendalam.


Sejumlah pihak mendesak agar polisi mengusut tuntas kasus tersebut dan tidak ada yang ditutup-tutupi.


Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba, Rabu (3/8/2022) menduga Tri Fajar Firmansyah adalah korban salah sasaran saat terjadi bentrok suporter di Jogja beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Mantan Menteri Pendidikan Prof. Bambang Sudibyo ungkap tips meraih akreditasi unggul


JPW mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Tri Fajar Firmansyah. "Mudah-mudahan kejadian yang sama tidak terulang lagi dan jangan lagi ada korban. Tidak ada sepakbola seharga nyawa manusia," kata Baharuddin Kamba.


Baharuddin Kamba pun mendesak agar polisi mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban.

Baca Juga: Bakar sampah tidak diawasi, gudang mebel di Sleman terbakar


"Siapapun yang terlibat meninggalnya Tri Fajar Firmansyah harus diproses hukum secara adil, transparan, dan profesional. Jangan ada yang dilindungi, apalagi dilepas dalam kasus ini," ujarnya.


Baharuddin Kamba mengatakan, kepolisian dalam hal ini Polres Sleman harus menyelidiki secara tuntas kemungkinan adanya pelaku lain. Sebab, hingga kini Polres Sleman telah menetapkan dua tersangka dari sebelumnya 10 orang yang dimintai keterangan," bebernya.

Baca Juga: Joko Anwar akan bikin film 'Pengabdi Setan 3' bila syarat ini terpenuhi


JPW berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus ini. Jika perlu, Mabes Polri melakukan supervisi atas proses hukum yang dijalankan Polres Sleman.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X