DUA suporter meninggal di stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung Jumat lalu. Dugaan sementara, mereka berdesak-desakan saat antre tiket, kemudian terinjak-injak.
Itu terjadi dalam laga Grup C Piala Presiden 2022 antara Bersib Bandung melawan Persebaya Surabaya. Kedua korban pendukung Persib Bandung.
Namun mereka meninggal bukan karena dianiaya oleh suporter lawan, melainkan karena antre tiket hingga berdesak-desakan. PSSI melalui Komite Disiplin dan Polri sedang melakukan investigasi atas peristiwa meninggalnya dua suporter tersebut. Diduga kuat, jumlah penonton melebihi kapasitas stadion.
Baca Juga: Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur Kawasan Borobudur Senilai Rp 2,27 Triliun
Jika memang demikian, tentu ini tidak ada kaitan sentimen suporter, melainkan karena panitia penyelenggara lalai, sehingga tidak memperhatikan keamanan pengunjung stadion. Kelalaian inilah yang harus diusut.
PSSI bisa saja mengumpulkan data untuk mendukung pemeriksaan kepolisian. Kalaupun PSSI hendak menjatuhkan sanksi atau hukuman kepada pihak yang terlibat, maka semata bersifat administratif, bukan pidana.
Unsur pidananya tetap ditangani kepolisian, misalnya mengapa panitia tidak mengantisipasi jumlah pengunjung yang membludak ? Bagaimana pula sistem pengamanan di stadion, apakah sudah layak atau sebaliknya ? Inilah yang nanti harus diungkap sehingga jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas kematian dua suporter tersebut.
Baca Juga: Robert Lewandowski Selangkah Lagi Gabung Barcelona
Janganlah buru-buru mengatakan kedua suporter itu meninggal karena musibah. Mengapa ? Karena ada faktor manusia yang menyebabkan dua orang itu meregang nyawa. Misalnya, bila panitia tanggap dan mengatur antrean sehingga tidak berdesak-desakan, mungkin tidak akan jatuh korban jiwa.
Padahal, dalam hukum pidana, kelalaian atau kealpaan ada pertanggungjawaban hukumnya sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP, yakni kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal diancam pidana maksimal lima tahun penjara.
Dalam kasus tewasnya dua suporter di GBLA kiranya bisa ditelaah melalui pasal tesebut.
Baca Juga: Jadi Kota Paling Berpolusi, Kualitas Udara Jakarta Tembus Indeks 193
Yakni ada tidaknya unsur kelalaian manusia yang menyebabkan dua suporter tersebut meninggal dunia. Bila ditemukan unsur dalam Pasal 359 KUHP, maka polisi bisa menuntut pertanggungjawaban penyelenggara.
Karenanya, kasus ini harus diusut hingga tuntas, sehingga jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas kematian dua suporter tersebut.