Sopir Angkot Ugal-ugalan yang Tewaskan Empat Penumpang di Medan Divonis 13 Tahun

photo author
- Rabu, 29 Juni 2022 | 07:00 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sapril Batubara (tengah) membacakan vonis terdakwa Karto Manalu.  (ANTARA/HO)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sapril Batubara (tengah) membacakan vonis terdakwa Karto Manalu. (ANTARA/HO)

MEDAN, harianmerapi.com - Karto Manalu (40) sopir angkot Wampu Mini trayek 123 yang terlibat kecelakaan maut ditabrak kereta api karena menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Sekip Medan divonis 13 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Sopir angkot ugal-ugalan tersebut menewaskan empat penumpangnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sapril Batubara dalam vonis yang dibacakan, Selasa (28/6/2022), menyebutkan, selain hukuman badan, Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama terdakwa Karto Manalu juga dicabut.

Baca Juga: Nyopir Sambil Minum Miras, Angkot Tertabrak Kereta Api Tewaskan Empat Orang di Medan

Menurut hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 311 ayat 4,5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korbannya.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa terus terang dan mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Catat, Begini Langkah untuk Mendapatkan Minyak Goreng Curah Rakyat

Hakim menyebutkan, peristiwa tabrakan tersebut terjadi Sabtu, 04 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu, terdakwa Karto, warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang mengemudikan angkot Wampu Mini trayek 123.

Terdakwa berangkat dari pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole dengan tujuan pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Kayu Putih, simpang Mabar.

"Namun di Jalan Barakuda simpang Tol Tanjung Morawa, terdakwa melihat teman-temannya di warung tuak. Karto singgah di warung tuak tersebut lalu meminta tuak setengah botol air mineral ukuran kecil. Setelah itu, terdakwa mengemudikan angkotnya mencari sewa sambil meminum tuak," kata hakim seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji 13 Untuk ASN dan Pensiunan Cair 1 Juli 2022

Majelis Hakim mengatakan, saat melintas di Jalan Sekip, tepatnya dari arah Jalan Gereja, terdakwa melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X