MEDAN, harianmerapi.com - Karto Manalu (40) sopir angkot Wampu Mini trayek 123 yang terlibat kecelakaan maut ditabrak kereta api karena menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Sekip Medan divonis 13 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Sopir angkot ugal-ugalan tersebut menewaskan empat penumpangnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sapril Batubara dalam vonis yang dibacakan, Selasa (28/6/2022), menyebutkan, selain hukuman badan, Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama terdakwa Karto Manalu juga dicabut.
Baca Juga: Nyopir Sambil Minum Miras, Angkot Tertabrak Kereta Api Tewaskan Empat Orang di Medan
Menurut hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 311 ayat 4,5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korbannya.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa terus terang dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Catat, Begini Langkah untuk Mendapatkan Minyak Goreng Curah Rakyat
Hakim menyebutkan, peristiwa tabrakan tersebut terjadi Sabtu, 04 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB.
Artikel Terkait
Polres Lubuk Linggau Sumsel Bongkar Kasus 13,722 Kg Narkoba dari Tersangka Asal Medan
Polrestabes Medan Tetapkan Oknum Polisi Pemeras Pengendara Sebagai Tersangka dan Sudah Ditahan
Melawan Petugas, Pembunuh Driver Ojol di Medan Ditembak Mati
Dua Begal yang Sering Beraksi di Jembatan Layang Medan Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Ditembak karena Melawan
Polda DIY Amankan 7,5 Kilogram Ganja: Dipasok dari Medan, Polisi Buru Bandarnya
Main ke Medan? Jangan Sampai Lewatkan 3 Hal ini Agar Tidak Menyesal
Kapolres Medan Kombes Pol Riko Sunarko Dicopot dari Jabatannya Karena Terkait Suap Bandar Narkoba
Kapolrestabes Medan Dicopot Diisukan Gara-gara Suap Istri Bandar Narkoba, Kapolda Sumut Membantah
Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu dari Medan, Begini Modusnya
Pasutri Bandar Sabu di Medan Terancam Hukuman Mati, Ini Modus Kejahatannya
Kebakaran Hebat Melanda Kawasan Pemukiman Padat Penduduk di Medan, Sebanyak 41 Rumah Gangus Terbakar