JAKARTA, harianmerapi.com - Pemerintah mulai melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) pada Senin (27/6). Sosialisasi rencananya akan dilakukan selama dua minggu ke depan.
Masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg dengan kuota maksimal 10 kg per hari per NIK melalui scan PeduliLindungi.
Dalam masa sosialisasi dan transisi, masyarakat masih bisa menggunakan NIK di KTP untuk pembelian minyak goreng curah.
Baca Juga: Indonesia Resmi Ajukan Diri jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023
Berikut adalah langkah untuk melakukan pembelian minyak goreng curah rakyat. Pertama, pembeli dapat datang ke toko pengecer yang telah terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan PUJLE (Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran), kemudian scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa membeli MGCR. Ada pun jika hasil scan berwarna merah, maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 kg/NIK/hari.
Jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka pembeli bisa menunjukkan NIK kepada pengecer dan akan didata oleh pengecer.
Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji 13 Untuk ASN dan Pensiunan Cair 1 Juli 2022
Hingga saat ini daftar pengecer yang terdaftar oleh Kemendag dan Kemenperin telah mencapai angka 40.000 pengecer dan dapat dilihat melalui tautan minyak-goreng.id atau melalui https://linktr.ee/minyakita.
Terkait dengan itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut baru ada 1.857 penyalur/pengecer dari total 34.900 pengecer minyak goreng curah, atau sekitar 5,3 persen yang telah mencetak Kode QR (QR Code) PeduliLindungi, yakni aplikasi untuk pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Artikel Terkait
Setelah Reshuffle Kabinet, FPKS Berharap Harga Minyak Goreng Turun
Perlu Dibangkitkan Kembali Industri Rumahan Pembuat Minyak Goreng Berbahan Baku Daging Buah Kelapa
Mendag Zulkifli Hasan Pastikan Warga Bisa Beli Minyak Goreng Curah 10 Liter dengan 1 KTP
Kemas Minyak Goreng Curah Jadi Bermerek, K Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Didenda Rp2 Miliar
Pemerintah Berjanji Tidak Akan Terlalu Ketat Mengatur Distribusi Minyak Goreng