Pemerintah Berjanji Tidak Akan Terlalu Ketat Mengatur Distribusi Minyak Goreng

photo author
- Selasa, 28 Juni 2022 | 19:55 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti minyak goreng kemasan ilegal saat pers rilis di gudang pembuatannya di Pinang, Tangerang, Banten, Senin (27/6/2022) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Petugas menunjukkan barang bukti minyak goreng kemasan ilegal saat pers rilis di gudang pembuatannya di Pinang, Tangerang, Banten, Senin (27/6/2022) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

JAKARTA, harianmerapi.com - Pemerintah tak ingin terlalu ketat mengatur distribusi minyak goreng curah, karena khawatir justru menyulitkan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga terjangkau.

"Jadi saat ini kita buka dulu. Kalau kita very over regulated, nanti malah menyulitkan," kata Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Rachmat Kaimuddin, di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Dia menambahkan, pemerintah akan melihat kebiasaan masyrakat. "Kalau ternyata, misal ada satu toko yang kebutuhannya luar biasa besar, bisa jadi kita akan mampir ke sana," ujarnya.

Baca Juga: Mantan Direktur RSUD Wonosari Gunungkidul Ditahan Karena Korupsi, Ini Jumlah Kerugian Negara

Menurutnya, saat ini ada ribuan personel di Satgas Pangan yang beredar di seluruh Indonesia. "Nanti kita lihat, benar tidak ini langganannya semua UMK atau ada hal lain," tuturnya.

Terkait dengan itu, pemerintah belum akan mengatur sanksi untuk pelanggaran dalam pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan PeduliLindungi menyusul adanya kekhawatiran pembelian berlebih oleh konsumen

Rachmat Kaimuddin mengatakan, fokus pemerintah saat ini adalah agar minyak goreng curah rakyat bisa benar-benar mengalir ke masyarakat.

Baca Juga: Rumah Mode Kedatangan Perempuan Cantik di Malam Selasa Kliwon Ingin Menjahitkan Baju, tapi kok ...............

"Soal pinjam NIK orang lain, menurut kami saat ini setiap manusia punya hak untuk beli. Kalau misalnya hak tersebut dipinjamkan kepada orang lain atau diberikan kepada orang lain, itu bukan sesuatu yang mau kita regulate (atur) sekarang," katanya.

Dia menuturkan saat ini pemerintah membatasi pembelian minyak goreng curah sebanyak 10 kg/hari/NIK atau scan PeduliLindungi untuk memenuhi kebutuhan usaha mikro dan kecil (UMK). Ada pun kebutuhan rumah tangga dinilai tidak sebanyak itu.

Namun, mantan bos Bukalapak itu mengatakan ke depannya bukan tidak mungkin pemerintah nantinya bisa membedakan pelaku UMK dengan masyarakat biasa dari data pembelian melalui PeduliLindungi.

Baca Juga: Laporan dari Mekkah: Masuk Hari Ke-3, Petugas Kloter 18 SOC Lakukan Visitasi dan Pembinaan Jamaah

Rachmat menerangkan penggunaan PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah rakyat digunakan pemerintah untuk bisa mengontrol distribusinya dengan valid.

Pasalnya, pengguna PeduliLindungi adalah orang-orang yang sudah terverifikasi dan benar-benar ada.

"Kalau pakai PeduliLindungi lebih real. Ibaratnya kalau ada orang yang mau 'gotong royong' seperti itu, kita berprasangka baik dulu. Sampai, misalnya, kita lihat toko tadi selalu kehabisan barang, saat kita datang misalnya tidak ada antrean kok sudah habis, nanti kita targetkan evaluasinya," pungkas Rachmat.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X