GUNUNGKIDUL, harianmerapi.com - Penyidik Polda DIY melimpahkan berkas perkara atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, Gunungkidul ke Kejaksanaan Negeri Gunungkidul.
Penyerahan berkas perkara kasus korupsi di RSUD Wonosari Gunungkidul itu dilakukan pada Selasa (28/6/2022).
Kasus korupsi di RSUD Wonosari Gunungkidul yang merugikan negara senilai Rp 470 juta melibatkan dua tersangka yakni mantan Direktur RSUD Wonosari drg IS dan mantan Kepala Bidang Teknis RSUD Wonosari AS.
Baca Juga: Kalurahan Panggungharjo Bantul Kelola Sampah Mandiri Hingga Hasilkan Keuntungan
Tersangka drg IS telah ditahan sedang tersangka AS masih menjalani penyidikan dan dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa peneliti.
“Tersangka IS kini ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta di Wonosari,” kata Plh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Guntur Triyono MH melalui Kasi Intel Indra Saragih SH, Selasa (28/6/2022).
Pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi ini setelah melalui proses panjang dan sempat bolak balik 9 kali ke kejaksaan sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2020 lalu.
Baca Juga: Jasad Mbah Kardi Tersangkut di Saluran Irigasi Kebakkramat Karanganyar
Sementara dugaan atas kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi antara tahun 2009–2017. Diduga telah terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.
Pada tahun 2015, tersangka IS mantan direktur RSUD Wonosari yang saat itu masih menjabat, sebenarnya sudah memerintahkan mengembalikan dengan cara mengumpulkan uang salah bayar tersebut sebesar Rp 646 juta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 158 juta di antaranya telah dimasukkan Kas RSUD Wonosari.
Sedangkan sisanya Rp 488 juta atas perintah tersangka IS tidak dimasukkan dalam kas RSUD Wonosari.
"Uang sebesar Rp 470 juta digunakan untuk kepentingan pribadi dengan tersangka AS," imbuhnya.