Sopir Angkot Ugal-ugalan yang Tewaskan Empat Penumpang di Medan Divonis 13 Tahun

photo author
- Rabu, 29 Juni 2022 | 07:00 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sapril Batubara (tengah) membacakan vonis terdakwa Karto Manalu.  (ANTARA/HO)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sapril Batubara (tengah) membacakan vonis terdakwa Karto Manalu. (ANTARA/HO)

Meski melihat palang perlintasan kereta api sudah turun, terdakwa nekad memaksakan angkotnya melewati kendaraan yang sudah berhenti tersebut dan berusaha menerobos palang pintu perlintasan.

Naas, tiba-tiba kereta api dari arah Binjai muncul dan langsung menabrak bagian kiri angkot.

"Akibat aksi ugalan-ugalan terdakwa, empat penumpang meninggal dunia dan sejumlah penumpang lainnya luka-luka," kata Majelis Hakim PN Medan. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X