MEDAN, harianmerapi.com - Polrestabes Medan menetapkan oknum polisi Bripka PS sebagai tersangka.
Penetapan Bripka BS sebagai tersangka terkait pemerasan terhadap pengendara bermotor di Medan.
Bripka BS yang sebelumnya bertugas di Kepolisian Sektor Deli Tua wilayah Polrestabes Medan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021), mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan unsur pidana pemerasan.
Baca Juga: Ratu Tiktok Pati Bersedekah Kumpulkan Gelandangan hingga Yatim, dokter Novi Oktaviana: Tak Perlu Nunggu Kaya
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," katanya.
Irsan mengatakan bahwa yang bersangkutan saat ini sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang bertindak di luar prosedural yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.
"Kami minta warga segera melapor kalau ada oknum Polri yang tidak baik kepada masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Puji Penyelenggaraan Peparnas XVI Papua, Sebut 'Torang Hebat'
Sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara di Kota Medan berujung amukan massa terjadi pada hari Kamis (11/11/2021). Aksi tersebut viral di media sosial.
Awalnya warga merasa curiga dengan aksi Bripka PS saat sedang memintai uang dari seorang pengendara.
Warga kemudian mendatangi Bripka PS dan nyaris diamuk karena diduga sebagai polisi gadungan.
Setelah diketahui bahwa Bripka PS merupakan anggota polisi sungguhan, warga pun membawanya ke Polrestabes Medan. *