KALAU ini sudah kelewatan. Ketika dikejar polisi, geng pelajar malah mengacung-ngacungkan senjata tajam menantang polisi. Apa sebenarnya mau mereka ? Polisi pun lebih sigap menangkap mereka. Sebanyak sembilan orang yang rata-rata masih remaja berhasil diamankan.
Polisi juga menyita berbagai jenis senjata, mulai dari clurit, pedang, hingga gir yang sudah dimodifikasi.
Para anggota geng ini tak berkutik ketika dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi. Itulah yang terjadi di Jalan Mayjen Sutoyo Mantrijeron Yogya Sabtu pekan lalu sekitar pukul 02.00. Ketika diinterogasi petugas mereka mengaku hendak tawuran, namun tak jelas siapa musuhnya.
Baca Juga: Pesawat Drone Dilarang Terbang Sembarangan di World Superbike Sirkuit Mandalika
Orang di luar Yogya mungkin tidak menyangka bila daerah yang dikenal dengan kota pelajar, pendidikan, budaya, dan dikenal dengan keramahannya ini, masih ada geng yang bikin onar. Untungnya, polisi melakukan patroli rutin sehingga memergoki mereka. Polisi saja diacungi celurit, apalagi orang biasa ?
Fenomena di atas tentu tak bisa dijadikan ukuran untuk menggambarkan kondisi pelajar atau remaja d Yogya. Mereka adalah sekelompok anak yang kurang mendapat perhatian orang tua maupun guru sehingga perbuatannya mengarah kriminal. Kalau kita lihat jenis senjata yang mereka bawa, sangat mengerikan, karena bisa digunakan untuk menghabisi nyawa orang lain.
Apalagi belakangan ini, sejumlah kasus kriminal yang melibatkan remaja berakibat tewasnya orang lain. Sekadar mengingatkan, pada dekade tahun 1980-an ketika aksi geng marak di Yogya, nyaris tak ada yang meninggal karena tawuran. Mereka pun jarang yang membawa senjata tajam seperti sekarang.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Jumat 12 November 2021, buka di Mall Pelayanan Publik
Tentu ini sangat memprihatinkan, dan sudah saatnya polisi bertindak lebih tegas lagi. Sekadar catatan tambahan, para remaja yang diamankan polisi di Jalan Mayjend Sutoyo juga membawa minuman keras. Makin lengkaplah potres buram oknum remaja kita. Kalau dengan polisi saja tidak takut, lantas mereka takut pada siapa ?
Kiranya kita perlu mengingatkan lagi kebijakan kepolisian di DIY yang hendak menerapkan tembak di tempat terhadap pelaku klitih. Kalau cara ini diterapkan, diyakini akan sangat efektif, meski banyak yang protes sebagai tindakan yang berlebihan. Tembak di tempat di sini tentu diterapkan secara selektif dan terbatas.
Selain itu, tembakan hanya ditujukan untuk melumpuhkan, bukan membunuh. Pun dilakukaan saat pelaku melakukan kejahatan, misalnya membacok, menganiaya dan sebagainya. Artinya, tembak di tempat bukan sebagai bentuk pencegahan, melainkan bersifat kuratif atau bersifat menanggulangi. Anggota geng pelajar yang diamankan polisi memang tidak semuanya diproses hukum, kecuali yang sudah masuk usia dewasa (18 tahun ke atas).
Baca Juga: Indonesia Belum Pernah Berhasil Lewati libur Panjang Tanpa Kenaikan Kasus Penularan Covid-19
Padahal, pelaku yang masih di bawah umur, asalkan sudah di atas 12 tahun tetap dapat diproses menggunakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA), meski tindakannya bermacam-macam, antara lain dikembalikan kepada orang tua, diserahkan ke dinas sosial, atau dipidana namun dengan pembatasan. Pilihan ini sepenuhnya diserahkan pada penegak hukum. (Hudono)