SLEMAN, harianmerapi.com - Sebanyak 13 terdakwa yang melakukan pengeroyokan terhadap diduga cah klitih, Wd dkk telah diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
"Setelah pembacaan dakwaan oleh jaksa kami tak mengajukan keberatan sehingga penuntut umum akan menghadiri 5 saksi pada sidang selanjutnya," ujar kuasa hukum terdakwa, Mohamad Novweni SH dari LKBH Pandawa kepada harianmerapi.com, Kamis (7/10/2021).
Seperti diketahui, para terdakwa pada Kamis 13 Mei 2021 pukul 01.00 melakukan pengeroyokan terhadap korban Andi Nur Widodo di Dusun Tegal Panggung Girikerto Turi Sleman hingga tewas.
Baca Juga: Kasus Meninggal Covid-19 di DIY Turun Drastis, Hanya Satu Kasus Sehari
Awalnya Rabu 12 Mei 2021 pukul 22.00, terdakwa AW alias Bowo mendapat telepon dari terdakwa Wd alias Kantong memberitahukan bahwa ada keributan.
Selanjutnya keduanya berangkat dengan berboncengan naik sepeda motor Honda Vario.
Saat itu ternyata ada 10 orang yang menunggu lalu rombongan menuju Dusun Ngepring Girikerto Turi Sleman.
Baca Juga: Yogyakarta Komik Weeks 2021 Bertajuk Kreasi Adaptasi Kembali Digelar
Sesampai di Dusun Ngepring sudah banyak orang dan informasinya keributan antara anggota dua ormas namun sudah diselesaikan atau didamaikan secara kekeluargaan.
Tidak lama terdakwa Wd mengajak para terdakwa dan teman-temannya menuju Dusun Tunggul lalu kembali menuju ke Dusun Ngepring selanjutnya berkumpul di pinggir jalan.
Artikel Terkait
Deretan Aksi Klitih di Yogya Selama Juli-Agustus 2021
Kejar-kejaran dengan Polisi, Gerombolan Klitih Ditangkap di Simpang Kasongan Bantul
Orang Tua Korban Klitih Tuntut Keadilan, Minta Polisi Tangkap Pelaku
Polresta Yogya Posting Patroli Malam Saat PPKM, Netizen Minta Klitih Dibersihkan
Vonis 1,5 Tahun Terhadap Cah Klitih Penjara Terlalu Ringan, Pengacara Korban Minta JPU Banding