Perdagangan Hewan Ternak Wajib Tunjukan Surat Keterangan Sehat dan Sertifikat Vaksin PMK

photo author
- Minggu, 19 Juni 2022 | 13:10 WIB
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo Bagas Windaryatno saat mendampingi Menteri Pertanian Republik Indonesia Syahrul Yasin Limpo melakukan vaksinasi hewan ternak di Desa Mertan, Kecamatan Bendosari.  (Wahyu Imam Ibadi)
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo Bagas Windaryatno saat mendampingi Menteri Pertanian Republik Indonesia Syahrul Yasin Limpo melakukan vaksinasi hewan ternak di Desa Mertan, Kecamatan Bendosari. (Wahyu Imam Ibadi)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Transaksi jual beli hewan ternak wajib menunjukan kelengkapan syarat surat keterangan sehat dan sertifikat vaksin.

Kebijakan tersebut seperti ditetapkan pemerintah pusat berlaku sekarang termasuk dalam menghadapi Idul Adha di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Masyarakat diminta memahami hal tersebut baik pedagang hewan ternak, peternak dan warga.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo Bagas Windaryatno, Minggu (19/6/2022) mengatakan, sistem perdagangan hewan ternak semakin diperketat menyusul munculnya wabah PMK.

Baca Juga: Ketua Satgas IDI Minta Pemerintah Indonesia Cegah Penyebaran Monkeypox, Ini Data Kasusnya

Transaksi jual beli maupun pemotongan atau penyembelihan hewan ternak sebelumnya hanya mensyaratkan surat keterangan sehat hewan ternak saja. Surat keterangan sehat tersebut untuk mengetahui dan menjamin kondisi kesehatan hewan ternak sehingga aman dikonsumsi manusia.

Kebijakan pemerintah sekarang bertambah dengan diberlakukannya sertifikat vaksin PMK pada hewan ternak. Hal itu menyesuaikan kondisi sekarang sedang muncul wabah PMK. Vaksin diberikan untuk menjaga kesehatan hewan ternak sekaligus pengendalian wabah PMK.

Hewan ternak yang sudah divaksin nantinya akan mendapat tanda khusus pada bagian tubuhnya yakni berupa cap di telinga. Selain itu bukti penguat lain diberikan berupa sertifikat vaksin secara digital melalui aplikasi. Pemilik hewan ternak juga bisa mencetak sertifikat tersebut sebagai bukti cetak sudah mendapat vaksin PMK.

Baca Juga: Kasus AKBP Brotoseno, Kapolri Pastikan PK Segera Ditindaklajuti

"Pertama surat keterangan sehat dari petugas terkait dan kedua sertifikat vaksin PMK. Dua syarat itu sesuai kebijakan pemerintah pusat," ujarnya.

Bagas menjelaskan, perlakuan penerapan dua syarat tersebut dilakukan demi kebaikan bersama. Khusus untuk vaksin PMK diberikan pada hewan ternak sifatnya sama seperti vaksin virus Corona yang diberikan pada manusia.

"Untuk orang atau manusia sudah mendapat vaksin virus Corona karena ada pandemi virus Corona dan usai vaksin orang tersebut menerima bukti vaksin berupa sertifikat vaksinasi. Ini sama sifatnya pada hewan ternak karena ada wabah PMK. Vaksin PMK pada hewan ternak sebagai bukti hewan ternak sehat dan tidak terkena PMK," lanjutnya.

Baca Juga: Amber Heard Klaim Catatan dari Dokternya Bisa Menangkan Dirinya Melawan Johnny Depp

Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo terus memberikan sosialisasi ke masyarakat. Sebab kebijakan tersebut merupakan aturan baru dari pemerintah.

Namun demikian, Bagas menegaskan kebijakan tidak langsung dipaksakan diberlakukan. Sebab vaksinasi PMK baru saja berjalan terhitung mulai (18/6).

Dia mengatakan, pedagang dan peternak saat menjual hewan ternak wajib menunjukan surat keterangan sehat dan sertifikat vaksin PMK ke pembeli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X