Kasus AKBP Brotoseno, Kapolri Pastikan PK Segera Ditindaklajuti

photo author
- Minggu, 19 Juni 2022 | 11:50 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers dalam acara Funbike HUT Ke-76 Bhayangkara di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2022).  (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers dalam acara Funbike HUT Ke-76 Bhayangkara di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2022). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

 

JAKARTA, harianmerapi.com - Polri memastikan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Sidang Etik AKBP Raden Brotoseno segera ditindaklanjuti setelah Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 diundangkan.

"Dalam waktu dekat tunggu saja. Nanti akan disampaikan khusus oleh Kadiv Humas dan Kadiv Propam," kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Minggu (19/6/2022)

Kapolri telah menandatangani terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 14 Jun 2022 yang diundangkan dan diterbitkan dalam Berita Negara Nomor 597. 2022 serta ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yosanna H Laoly tanggal 15 Juni 2022.

Baca Juga: Film Broker Raih Sukses, Tembus 1 Juta Penonton di Korea Selatan, Ini Bintangnya

Perpol tersebut berlaku mencabut Peraturan Kapolri Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK) yang tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.

Baca Juga: Mendengar Suara Azan Maghrib Tetap Asyik Melaju Bersepeda Melewati Mbulak, Akhirnya Dihadang Pocong

"Komitmen Polri untuk menindaklanjuti, buat apa kami buat revisi perpol kalau kami tidak menindaklanjuti," kata Sigit.

Dalam perpol tersebut, Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat di mana peninjauan kembali tersebut dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X