SUKOHARJO, harianmerapi.com - Tiga pemuda diamankan Tim Pandawa Polres Sukoharjo bersama barang bukti minuman keras (miras) yang tengah mereka bawa. Polisi mendapati ketiga pemuda pesta miras saat bulan puasa Ramadhan.
Ketua Tim Pandawa Polres Sukoharjo, Ipda Endro Cahyono, Minggu (17/4/2022) mengatakan, Tim Pandawa Polres Sukoharjo melaksanakan kegiatan patroli pada Sabtu (16/4) malam.
Hasilnya tiga pemuda diamankan didapati saat Tim Pandawa berpatroli di obyek-obyek vital seperti kawasan pemukiman penduduk, pertokoan, perbankan dan daerah rawan lainnya di Sukoharjo.
Baca Juga: BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Terjadi di Sejumlah Wilayah Indonesia
Saat anggota patroli melintasi Jalan Raya Slamet Riyadi, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, didapati seorang pemuda AAR (22), yang sedang nongkrong dengan membawa minuman keras (Miras).
Saat ditanya dirinya membantah mengkonsumsi miras. Namun pemuda tersebut tidak bisa mengelak setelah Petugas menunjukan barang bukti Miras Ciu yang dibawanya sebanyak satu botol mineral ukuran 500 mililiter.
Untuk penanganan lebih lanjut, pemuda berikut barang bukti miras didata dan diperintah untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi.
Baca Juga: Kriteria Penetapan Level Wilayah PPKM Harus Penuhi Target Vaksinasi Lansia, Ini Kriterianya
Tak hanya itu, Tim Pandawa Polres Sukoharjo juga mengamankan dua pemuda FFN (21) dan AF (19), yang mengkonsumsi miras di wilayah Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari.
Mereka juga didapati telah membawa dan mengkonsumsi Miras dengan barang bukti satu botol mineral ukuran 500 mililiter.
Setelah diberi pembinaan, didata dan diperintah membuat surat pernyataan, para pemuda juga diberi pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan ketika mabuk miras.
Baca Juga: Kemendagri Pungut Biaya Akses NIK Rp 1000, DPR Akan Awasi Ketat
"Karena tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana karena dipicu mengkonsumsi miras ditempat umum," ujarnya.
Selain mengamankan miras, dalam patrolinya Tim Pandawa juga memberikan pertolongan pertama kepada korban laka lantas di Jl. KH. Samanhudi, Jetis, Sukoharjo, (depan SDN 4 Jetis). Antara pengayuh sepeda angin, Sumiyem, dengan mobil Nopol : AD-8933- CB.