Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Cirebon Ditangkap, Modus Diberi Miras dan Diajak Nongkrong

photo author
- Senin, 14 Maret 2022 | 10:15 WIB
Petugas saat menggelandang pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Cirebon, Jawa Barat.  (ANTARA/HO-Humas Polresta )
Petugas saat menggelandang pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Cirebon, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Polresta )


CIREBON, harianmerapi.com - Toadi (25), pelaku rudapaksa anak di bawah umur akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat.
Modus pelaku, sebelum dirudapaksa korban diberi minuman keras sehingga tidak sadarkan diri.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, di Cirebon, Minggu (13/3/2022).

"Pelaku ini memberikan minuman keras kepada korbannya terlebih dahulu," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton.

Baca Juga: Tingginya Kasus Bunuh Diri di Gunungkidul, Benarkah Karena Pulung Gantung ?


Anton mengatakan pelaku rudapaksa anak di bawah umur itu bernama Toadi (25), saat ini sudah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/12/2021) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Saat itu, peristiwa bermula ketika korban dijemput untuk nongkrong.

"Di tempat nongkrong korban diajak minum minuman keras jenis tuak hingga mabuk. Kemudian mereka pindah ke rumah salah satu temannya di dekat daerah tersebut," ujarnya pula.

Baca Juga: Fadli Zon Ikut Komentari Logo Halal yang Diterbitkan Kemenag, Begini Katanya

Menurutnya lagi, di rumah temannya tersebut, korban dibawa ke kamar untuk beristirahat. Namun, tiba-tiba pelaku masuk ke kamar kemudian melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban.

Saat itu, korban berupaya melawan dan menolak ajakan pelaku, namun pelaku tetap memaksa korban untuk meladeninya, Peristiwa tersebut terjadi kira-kira pukul 23.30 WIB.

"Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri di kamar tersebut setelah melakukan aksi bejatnya," ujarnya.

Baca Juga: Gelar Pelatihan Hukum Nasional, LBH Sembada Kenalkan Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Anton menambahkan pelaku ditangkap di Jakarta pada Sabtu (12/3), setelah berupaya kabur dari kejaran petugas.

"Kami akan jerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun," katanya pula.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X