BATANG, harianmerapi.com - Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah (Jateng) mengungkap dugaan kasus penyimpangan seksual yang diduga dilakukan oleh FWR (33) kepada 30 anak-anak di bawah umur (pedofilia) sekaligus menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Akan tetapi, fakta saat ini, baru empat korban kasus pedofilia yang teridentifikasi," kata Kepala Polres Batang AKBP Mochammad irwan Susanto saat konferensi pers, di Mapolres Batang, Rabu sore.
Menurut dia, saat ini polres masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan berharap pada warga yang menjadi korban pedofilia agar melaporkan ke polisi.
Baca Juga: Update Covid-19 di DIY Hari Ini, Kasus Positif Bertambah 59 Orang
"Kepada warga yang menjadi korban pelaku bisa melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Batang atau polsek terdekat. Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah mengiming-imingi sejumlah uang pada korban yang rata-rata berumur 12 tahun," katanya.
Kapolres mengatakan dari hasil keterangan, pelaku sudah melakukan perbuatannya itu berulangkali yaitu satu tahun hingga dua tahun terakhir ini.
"Adapun yang terakhir, kasus ini terungkap saat pelaku melakukan pedofilia di sebuah gubuk perkebunan jati Desa Pecalungan, Kecamatan Subah, Senin (8/11)," katanya.
Baca Juga: Heboh Penganiayaan Sipir kepada Napi, Lapas Narkoba Jogja Didatangi Anggota Komnas HAM
Tersangka FWR akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka FWR mengaku dirinya melakukan perbuatan itu sudah berulangkali dengan 33 korban anak di bawah umur.*
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seks di Sleman yang Viral
Viral Video Pelecehan Seks di Jalan, Polisi Belum Pastikan Kejiwaan Pelaku
Dokter di Semarang Terancam Penjara Gara-gara Penyimpangan Seks Aneh
Oknum Guru Pedofil Yang Cabuli 12 Muridnya Itu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Dokter di Semarang dengan Kelainan Seks Aneh Akibat Kecanduan Video Porno