Waspadai Predator Anak di Ponpes, Perketat Pengawasan

photo author
- Senin, 7 Maret 2022 | 12:00 WIB
Ilustrasi (dok harian merapi)
Ilustrasi (dok harian merapi)



KASUS pencabulan oleh pengasuh pondok pesantren terhadap santrinya kembali terjadi. Kalau sebelumnya kasusnya terjadi di Bandung, kini terjadi di Kulon Progo.

SM dilaporkan telah mencabuli santriwatinya, sebut saja Bunga, warga Jogja. Bahkan kini kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Wates.

Karena sidang berlangsung tertutup, masyarakat tidak bisa memantau secara seksama proses hukum yang dijalani SM. Memang begitulah aturannya, ketika kasusnya menyangkut kesusilaan maka pemeriksaan dilakukan secara tertutup.

Baca Juga: Mario Suryo Aji Debut Moto3, Penuhi Target Setelah Finis P19 di Grand Prix Qatar

Hanya awalnya saja sidang dibuka dan terbuka untuk umum, namun pemeriksaan dilakukan tertutup. Namun nanti putusan dibacakan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahuinya.

Kasus yang terjadi di Kulon Progo memang tidak sefenomenal di Bandung. Di Bandung seorang pengasuh ponpes dihukum seumur hidup karena terbukti memperkosa belasan santriwatinya, bahkan sebagian besar hamil dan melahirkan anak. Kita tidak tahu vonis apa yang bakal dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Wates nanti.

Namun, melihat aturannya, yakni UU tentang Perlindungan Anak, SM bakal terancam hukuman 15 tahun penjara. Hakim nanti akan mempertimbangkan faktor yang meringankan maupun memberatkan sebelum menjatuhkan putusan.

Baca Juga: Derbi Manchester Dimenangi Manchester City 4-1, Legenda MU Ini Mencak-mencak

Putusan sepenuhnya menjadi kewenangan hakim tanpa ada pihak manapun yang dapat mengintervensinya.

Kasus pencabulan oknum pengasuh ponpes terhadap santrinya memang bukan fenomena baru. Sebagian masyarakat mempertanyakan mengapa kasus asusila itu terjadi di lembaga pendidikan keagamaan yang notabene mengajarkan agama dan budi pekerti.

Jika demikian, tentu bukan pendidikannya yang keliru, melainkan oknum atau orangnya. Jadi, sesungguhnya pencabulan itu tidak terkait dengan pendidikan maupun ajaran agama apapun, melainkan terkait dengan karakter oknumnya.

Baca Juga: Bungkam Napoli 0-1, AC Milan Geser Inter dari Puncak Klasemen Liga Italia

Meski demikian, sedikit banyak hal itu mempengaruhi citra ponpes, bahkan bisa memunculkan sentimen negatif pada ponpes tertentu. Karena itu, di lembaga pendidikan apapun, termasuk ponpes, pengawasan, baik terhadap pengasuh, pendidik maupun siswa atau santri harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang.

Kita akui kasus kesusilaan bisa terjadi di mana saja, baik itu di pesantren, sekolah maupun tempat pendidikan lainnya. Selagi pengawasan longgar dan tidak ada saling kontrol, maka bakal memunculkan kerawanan.

Kerawanan inilah yang mestinya diantisipasi, jangan sampai terlambat. Predator seksual anak bisa ada di mana saja, sehingga pertahanan dan perlawanan harus terus dilakukan. Jangan beri kesempatan predator anak beraksi. (Hudono)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X