HW Lakukan Pencabulan Terhadap Belasan Santri, Jaksa : Itu by Design

photo author
- Kamis, 30 Desember 2021 | 19:37 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana. ( ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana. ( ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

BANDUNG, harianmerapi.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut kasus asusila terhadap belasan santri dengan terdakwa HW diduga merupakan kejahatan yang terencana.

Menurut dia, perbuatan asusila terhadap sejumlah santri oleh HW itu diduga dilakukan secara bertahap dan ada unsur ancaman psikologis hingga keinginan terdakwa dapat diikuti oleh para korban.

"Kalau tadi dari keterangan ahli, itu by design, jadi bukan perbuatan insidentil yang semata-mata serta merta orang itu melakukan," kata Asep usai menjadi jaksa penuntut umum kasus asusila HW di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/12/2021).

Dia mengatakan HW melakukan perbuatan itu dengan mengiming-imingi fasilitas kepada para korban, sehingga dengan pelan-pelan terdakwa mempengaruhi para korban.

Baca Juga: Ayah Pelaku Pencabulan terhadap Anak Kandung Diadili

Asep menilai aksi-aksi yang dilakukan oleh HW itu merupakan kejahatan luar biasa, karena perbuatannya itu tidak hanya berdampak pada korban, melainkan juga berdampak pada keresahan sosial.

Adapun HW juga diduga menyebabkan para korban termasuk istrinya itu mengalami gangguan psikologis sehingga tak berani untuk melaporkan apa yang dialaminya.

"Itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi otaknya, tapi dirusak fungsi otaknya," katanya.

Baca Juga: Pemerkosaan Anak Usia 14 Tahun di Bandung, Bintang Puspayoga : Kami Geram Atas Tindakan Pelaku

HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X