BANTUL, harianmerapi.com - Terdakwa Pnt (40) warga Dlingo Bantul kembali diajukan ke persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (21/12/2021).
Dalam perkara ini terdakwa didakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak gadisnya sebut saja Kencur (9-nama samaran).
"Meskipun terdakwa didakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, kami sebagai penasihat hukum akan membelah hak-hak hukum klien kami," ujar penasihat hukum Safrudin Tamar SH kepada wartawan disela-sela persiapan persidangan.
Baca Juga: 8 Weton yang Diramal Bakal Kaya dan ‘Bledhos Kotos’ di Tahun 2022, Weton Apa Saja?
Dalam perkara ini, terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak kandung sendiri dan dilakukannya pada Agustus 2019.
Awalnya pada pukul 24.00 terdakwa tidur di kamar anaknya yang saat itu masih kelas 2 SD.
Saat itulah terdakwa melepas pakaian yang dikenakan anaknya lalu melakukan sodomi.
Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak empat kali yang menyebabkan istri terdakwa atau ibu saksi korban curiga.
Namun terdakwa tidak mengakui dan korban takut untuk bercerita.
Baca Juga: Mutasi Dinilai Tidak Transparan, Sejumlah Dirjen di Kementerian Agama Akan Menggugat ke PTUN
Ketika terdakwa dinasihati istri agar tidak menyakiti anaknya justru marah dan sempat melakukan penganiayaan.
Hal ini membuat sang istri sempat mengajak ketiga anaknya termasuk saksi korban pulang ke rumah nenek yang masih di wilayah Kapanewon Dlingo.
Ternyata sikap terdakwa tidak berubah dan kembali melakukan aksinya pada Desember 2019.
Saat itu terdakwa menjemput anaknya di sekolah dan diajak ke tempat kerjanya. Di tempat inilah saksi korban kembali dicabuli ayahnya sendiri.
Baca Juga: Tiga Sebab PSIM Jogja Gagal Bekuk PSMS Medan di Babak 8 Besar Liga 2