KULON PROGO,harianmerapi.com-Oknum satpam salah satu SMA di Bantul, DH (26) yang dilaporkan mencabuli kapster salon di wilayah Dipan, Wates, Kulon Progo, ET (26), sudah diamankan polisi. DH diamankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Galur dengan diantar keluarganya.
DH yang merupakan warga Banaran Sentolo ini menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (17/11/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Ia sebelumnya pergi dari rumah setelah dilaporkan ET ke polisi.
"Hari ini sekira pukul 10.00 WIB kami menerima informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya di Sentolo. Kemudian oleh keluarganya, yang bersangkutan diantar untuk menyerakan diri ke Polsek Galur," kata PS Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry.
Unit Reskrim Polsek Galur lantas berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Wates. DH kemudian diamankan di Polsek Wates untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut.
"Hingga saat ini, pelaku masih diperiksa petugas," imbuh Jeffry.
Kasus hukum yang menyeret DH ke polisi terjadi pada Senin (1/11/2021). Ia memaksa ET untuk berhubungan badan hingga membuat korban meradang.
Tindak asusila ini berawal saat DH datang ke salon sekira pukul 09.05 WIB untuk creambath, facial dan mengecat rambut.
"Setelah selesai sekira pukul 11.30 WIB. Saya membuat nota dengan nominal Rp 150.000, sementara pelaku memberi uang tunai Rp 200.000," kata ET kepada polisi.
Baca Juga: Cabuli Kapster Salon, Satpam Sekolah di Kulon Progo Dipolisikan
ET lantas masuk ke dalam ruangan untuk mengambil uang kembalian sebesar Rp 50.000. Namun tiba-tiba, DH menghampiri dan mulai mencabuli ET. DH juga memberikan uang tambahan Rp 100.000.
"Dia menarik tangan saya menuju kamar mandi dan memaksa untuk melakukan hubungan badan namun saya melawan," imbuhnya.
DH akhirnya berhenti mencabuli ET dan pergi meninggalkannya setelah korban mengancam akan berteriak memanggil warga.
Baca Juga: Penyidik Cabuli Istri Tersangka, Kapolsek Hingga Kanit di Medan Dinonaktifkan
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ET ke Polsek Wates. Akibat aksi nekat yang dilakukannya, DH dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.*