PARIGI MOUTONG, harianmerapi.com-Oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang nekat meniduri anak tersangka dengan iming-iming dibebaskan akhirnya dipecat. Rekomendasi pemecatan itu dilakukan usai sidang kode etik yang digelar Sabtu (23/10/2021)
Dari hasil sidang tersebut, Kapolsek berpangkat Iptu itu dinyatakan melanggar etik dan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.
Sidang itu berlangsung tertutup dengan waktu kurang lebih selama lima jam, di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah.
"Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Polisi Rudy Sufahriadi.
Baca Juga: Oknum Kapolsek Parigi Moutong Segera Jalani Sidang Etik
Kapolsek berinisial Inspektur Polisi Satu IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sebelumnya, seorang oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan di sana.
Kepala Polsek berinisial Inspektur Polisi Satu IDGN itu diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan berinisial S dengan janji akan membebaskan ayahnya yang merupakan seorang tersangka dan menjalani hukuman.
Baca Juga: Pemkab Parigi Moutong Sediakan Rumah Aman untuk Anak Tahanan Korban Pencabulan Oknum Kapolsek
Hingga perbuatan itu dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah perempuan itu.
Sufahriadi pun telah mengunjungi rumah korban dan berjanji kepada pihak keluarga akan menuntaskan kasus ini dan menindak polisi yang terbukti bersalah.*