PALU, harianmerapi.com - Tim kuasa hukum remaja putri S yang diduga ditiduri oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berinisial IDGN, menegaskan korban dan pihak keluarga korban tidak akan menempuh jalan damai atas kasus itu.
Mereka ingin kasus itu menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang dan tidak ada lagi remaja perempuan yang mengalami hal serupa.
"Harapan kami oknum Kapolsek tersebut tidak hanya dipecat tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo," ujar Andi Akbar Panguriseng, kuasa hukum korban saat melakukan konfrensi pers di Kota Palu, Senin (18/10/2021) malam.
Pihaknya juga menunggu komitmen Polda Sulawesi Tengah mengusut tuntas kasus yang dilakukan IDGN tersebut.
"Kami mengapresiasi sikap Polda Sulteng karena telah sigap merespons dan menindaklanjuti laporan dugaan asusila ini saat kami datang melaporkan kasus tersebut ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng pada Senin (18/10)," kata Andi Akbar.
Ia berharap Polda Sulteng dapat secepatnya menyelesaikan pengusutan kasus tersebut, apalagi baik korban dan oknum kapolsek berinisial IDGN itu telah dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Viral Komika Mc Danny Dikecam Netizen, Diduga Hina Habib Rizieq Shihab Sambil Tertawa Terbahak-bahak
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng Komnas Pol Didik Suparnoto menerangkan saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan dan telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila.
"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini yakni percakapan keduanya melalui WhatssApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum,"ujarnya.
Perwira polisi tersebut, kata Didik, juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek. Saat ini ia bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.
IDGN diduga meniduri S dengan janji akan membebaskan ayahnya yang mendekam di jeruji besi jika permintaan tersebut dituruti. Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah remaja perempuan itu.*