BANTUL (harianmerapi.com)- Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Bantul, EK (22) asal Lampung diamankan aparat kepolisian Polres Bantul, Selasa (29/6). Tersangka ditangkap dan dijebloskan penjara setelah dilaporkan salah seorang wali santri melakukan pencabulan di dalam lingkup ponpes. Tercatat, dua santri laki-laki dilaporkan sudah dicabuli pelaku.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Bantul, Rabu (30/6) mengungkapkan, penangkapan tersangka setelah adanya Laporan Polisi Nomor: LP-B/195/V1/2021/SPKT/RES BANTUL. "Setelah kasusnya dilaporkan orangtua korban, maka Selasa kemarin pelaku langsung ditangkap dan diamankan," ujarnya kepada wartawan.
Menurut AKBP Ihsan, setelah penyidik melakukan pengembangan, korban bertambah 1 sehingga total ada 2 santri yang menjadi korban pencabulan tersangka. Dijelaskan, awal mula kejadian pencabulan dilakukan tersangka pada 31 Desember 2020 atau bertepatan dengan malam tahun baru. Saat itu korban diminta untuk menginap di kamar tersangka kemudian korban dipinjami HP untuk bermain game.
Setelah itu korban disuruh tidur di ranjang tersangka. Seketika nafsu birahi naik kemudian tersangka mencoba memegang kemaluan korban. Kejadian tersebut dilakukan berulang kali hingga sebanyak tiga kali.
Sementara pencabulan terhadap korban kedua, dilakukan usai korban menunaikan salat. "Korban diberitahu temannya bahwa dia dipanggil oleh tersangka," ujarnya. Setelah itu korban naik ke lantai atas lalu masuk ke kamar tersangka. Lagi-lagi dia juga dipinjami HP untuk bermain game dan menonton youtube.
Menurut Ihsan, kemudian korban disuruh untuk tidur di ranjang lalu tersangka mencoba memegang kemaluan dan membuka celana korban. Polisi yang menerima laporan orangua santri kemudian melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan di lingkungan ponpes.
Menurut Ihsan, akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kepada polisi, tersangka EK mengaku melakukan pencabulan lantaran ingin balas dendam. Karena tersangka EK pada usia 17 tahun pernah menjadi korban perbuatan serupa yang dilakukan teman laki-lakinya di lingkungan
Pondok Pesantren daerah Lampung.
"Saat melihat santri di pondok pesantren saya timbul niat untuk melakukan perbuatan itu. Selama ini saya baru melakukannya dengan dua santri," akunya. (Usa)