Gencarkan Operasi Pekat, Polres Sukoharjo Amankan Ratusan Botol Miras

photo author
- Kamis, 24 Maret 2022 | 17:40 WIB
Petugas Polres Sukoharjo saat mengamankan miras dalam operasi pekat.  (Foto: dok. Polres Sukoharjo)
Petugas Polres Sukoharjo saat mengamankan miras dalam operasi pekat. (Foto: dok. Polres Sukoharjo)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Polres Sukoharjo menggencarkan operasi penyakit masyarakat (Pekat) disemua wilayah dengan sasaran minuman keras (miras).

Kegiatan digelar hingga jajaran Polsek dalam rangka menghadapi puasa Ramadhan. Masyarakat diharapkan tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (24/3/2022) mengatakan, operasi pekat seperti dilakukan pada Kamis (24/3) dinihari di wilayah Desa Kudu Kecamatan Baki. Kegiatan serupa juga dilakukan disejumlah wilayah dengan sasaran tempat rawan penjualan miras.

Operasi pekat dilaksanakan Polres Sukoharjo dengan melibatkan petugas hingga jajaran tingkat Polsek. Polisi menyisir wilayah untuk memastikan tidak ada pelanggaran penjualan miras.

Baca Juga: Pemkab Sleman Siap Pulihkan Kondisi Wisata Pasca Pandemi Covid-19, Anggarkan Rp1 Miliar Sebagai Sarana Promosi

"Menghadapi bulan suci Polres Sukoharjo terus menggencarkan operasi pekat dengan sasaran miras dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Harapannya saat puasa Ramadhan sudah tidak ada pelanggaran miras," ujarnya.

Hasil operasi pekat di wilayah Desa Kudu Kecamatan Baki Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil menyita sebanyak 118 botol miras berbagai jenis. Adapun miras yang berhasil disita meliputi 60 botol anggur merah, 24 botol anggur putih, 20 botol merek soju, dan 14 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Kasat Narkoba AKP Paryudi mengungkapkan, 118 botol miras tersebut disita di pinggir Jalan Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Pemilik miras tersebut adalah AM (34), warga Dagangan, Madiun.

Baca Juga: Sleman Fans Hadir di Bali untuk Dukung PSS Sleman Hadapi Persela Lamongan di Liga 1 Sore Ini

Sebelum melaksanakan operasi pekat Polres Sukoharjo mendapat laporan masyarakat tentang peredaran miras. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti pelanggaran.

“Jadi setelah adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran miras, kami kemudian melakukan penyelidikan. Dan benar, sebanyak 118 botol miras berhasil kami amankan di Jalan Kudu, Baki,” ujarnya.

AKP Paryudi mengatakan, sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Tolak Bayar Dana Talangan Sea Games 1997, Kuasa Hukum: Sama Sekali Tak Ada Pembiayaan APBN

"Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kamtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, apalagi ini menjelang bulan suci Ramadhan,” lanjutnya.

AKP Paryudi menambahkan, mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X