JEPARA, harianmerapi.com - Dua pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur berhasil diringkus Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Jawa Tengah.
Dua pelaku bernama Rohman (22) dan Fikar (21) warga Kecamatan Kedung. Mereka diduga mencabuli anak di bawah umur setelah dipaksa minum minuman keras (miras) hingga mabuk.
"Kedua pelaku ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing tanpa ada perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi di Jepara, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Misteri Kucing Candramawa 2: Mengikuti Pulang, Kyai Wirantaka Memiliki Kharisma dan Mampu Menjadi Dukun
Penangkapan kedua pelaku, kata dia, setelah kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Peristiwa pencabulan anak tersebut terjadi pada 18 Februari 2022 di rumah tersangka Rohman di Kecamatan Kedung.
Ketika itu korban yang masih berusia 16 tahun berinisial ND diajak ke rumah NK yang merupakan adik tersangka Rohman di Kecamatan Kedung.
Setelah korban sampai di rumah NK, lantas korban ditinggal kerja oleh NK sehingga korban ditemani pelaku Rohman yang merupakan kakak NK.
Baca Juga: Aturan Terkait JHT Masih Direvisi Kemnaker, Pekerja Masih Bisa Klaim JHT dan JKP, Simak Penjelasannya
Sementara pelaku Rohman bersama temannya Fikar tengah meminum minuman keras. Korban dipaksa untuk ikut minum sehingga mabuk dan masuk ke dalam kamar untuk tiduran.
Seperti dikutip harianmerapai.com dari Antara, kedua pelaku melakukan pencabulan dengan memanfaatkan korban yang dalam kondisi mabuk.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku melanggar pasal 81 dan/atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. *