Bambang Trihatmodjo Tolak Bayar Dana Talangan Sea Games 1997, Kuasa Hukum: Sama Sekali Tak Ada Pembiayaan APBN

photo author
- Kamis, 24 Maret 2022 | 13:55 WIB
Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (23/3/2022).  (Dokumen Kuasa Hukum)
Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (23/3/2022). (Dokumen Kuasa Hukum)

JAKARTA, harianmerapi.com - Bambang Trihatmodjo bersikukuh tidak akan membayar utang yang dibebankan kepadanya perihal dana talangan Sea Games 1997 yang mencapai Rp 35 miliar.

"Sebenarnya sampai dengan detik hari ini, kenapa klien kami bersikukuh, bukan tidak mau membayar. Tapi memang bukan kewajibannya terkait masalah dana talangan Rp 35 miliar," kata Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Menurut Hardjuno, memang benar adanya dana talangan Sea Games tahun 1997 dari Sekretariat Negara, akan tetapi menurutnya publik harus bijak melihat persoalan ini.

Baca Juga: Conor McGregor Berurusan dengan Polisi Gara-gara Nyopir Ugal-ugalan

Lantaran, persoalan ini adalah perhelatan negara sehingga yang harus diketahui publik bukan dana talangan dari Bambang Trihatmodjo pribadi.

"Sebetulnya dana talangan berasal dari pungutan reboisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar Rp 35 miliar, yang kemudian langsung dikirimkan ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), untuk Pemusatan Latihan Nasional (pelatnas) atlet Indonesia yang akan bertanding di Sea Games 1997," ujarnya.

"Bahwa tidak satu rupiah pun masuk ke kantong klien kami, Bambang Trihatmodjo. Tetapi di sini kan menjadi satu posisi dilematis. Para pihak publik menyayangkan kenapa pemerintah saat ini terlalu membuang energi untuk melakukan satu isu. Yang menurut kami Sea Games ini perhelatan tiap tahun," jelasnya.

Baca Juga: Prediksi Italia vs Makedonia Utara dalam Play Off Piala Dunia 2022, Roberto Mancini Penuh Tekanan

Sementara, apabila dilihat secara yuridis, yang bertanggung jawab pada utang dana talangan Sea Games seharusnya adalah PT Tata Insani Mukti (TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP), bukan Bambang Trihatmodjo.

Justru jika ditilik kembali, Bambang Trihatmodjo selaku komisaris utama PT TIM selaku KMP Sea Games 1997 tidak memiliki saham sama sekali dalam perusahaan penyelenggara tersebut.

"Kita lihat subjek hukum di sini bukan konsorsium tapi PT Tata Insani Mukti. Yang mana dalam PT Tata Insani Mukti, klien kami Bambang Trihatmodjo itu komisaris utama tanpa saham. Pemegang sahamnya itu ada dua perusahaan di PT Tata Insani Mukti, itu adalah perusahaan di dalam perusahaan. Pertama perusahaan Bambang Soegomo dan Enggartiasto Lukita," jelasnya.

Baca Juga: Petenis Nomor Satu Dunia Ash Barty Pensiun, Emma Raducanu Ngaku Ingin Bermain Sampai Usia 30-an

Artinya, harus digarisbawahi bahwa Sea Games tahun 1997 ini sama sekali tidak ada pembiayaan dari APBN.

Oleh karena itu, pihaknya sebagai kuasa hukum Bambang Trihatmodjo akan menuntaskan persoalan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X