"Pemerintah boleh memiliki hak tagih dari Rp 35 miliar itu tetapi jangan sampai salah alamat, kan kasian juga," sambung Hardjuno. *
"Pemerintah boleh memiliki hak tagih dari Rp 35 miliar itu tetapi jangan sampai salah alamat, kan kasian juga," sambung Hardjuno. *