harianmerapi.com - Penentuan kriteria penetapan level wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus berpedoman pada Indikator yang jelas.
Indikatornya berupa penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Sebagaimana dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Minggu (17/4/2022), penentuan ini didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 57/2021 .
Baca Juga: Warga Palestina Usia 14 Tahun Ditembak Mati Tentara Israel, China Kecam Serangan Israel
Namun, terdapat juga kriteria capaian target vaksinasi lansia. Misal untuk bisa mengubah PPKM Level 3 menjadi Level 2 di Kabupaten/Kota, harus memenuhi syarat capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50%.
Sedang pada lansia di atas usia 60 tahun minimal sebesar 40%.
Adapun untuk mengubah PPKM Level 2 menjadi Level 1 syaratnya adalah memiliki capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70% dan vaksinasi dosis 1 pada lansia mencapai minimal sebesar 60%.
Baca Juga: Juventus Gagal Raih Poin Penuh Lawan Bologna, Ditahan Imbang 1-1
"Ayo ajak orang tua untuk vaksinasi Covid-19. Vaksin melindungi kita dan orang-orang di sekitar kita dari dampak yang parah bahkan risiko kematian," ajaknya.
Untuk informasi terkait Covid-19 kunjungi situs resmi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin . *