Kapasitas Jamaah Tempat Ibadah di PPKM Level 1 Bisa Sampai 100 Persen

photo author
- Minggu, 3 April 2022 | 08:30 WIB
aturan kapasitas jemaah selama PPKM (laman covid19.go.id)
aturan kapasitas jemaah selama PPKM (laman covid19.go.id)


harianmerapi.com - Seiring terus menurunnya jumlah kasus Covid-19, aturan prokes saat ibadah pun direvisi.

Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Protokol Kesehatan saat ibadah Ramadan.

Isinya mengatur ketentuan terkait kegiatan ibadah berjamaah seperti salat tarawih, salat wajib, maupun itikaf tetap memperhatikan kapasitas maksimal.

Baca Juga: Masuki Bulan Ramadhan, Masjid Nabawi Dipenuhi Jamaah untuk Buka Puasa dan Tarawih

Sebagaimana dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Minggu (3/4/2022), untuk tiap wilayah dengan PPKM Level 3 maka jumlah orang yang beribadah adalah 50% dari kapasitas maksimal ruangan.


Sedangkan untuk PPKM Level 2 maksimal 75%, dan untuk wilayah dengan PPKM Level 1 maksimal 100%.

Selain itu, surat edaran ini juga mengatur agar pengurus masjid/musala untuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Hasil Liga Spanyol, Real Madrid Kalahkan Celta Vigo 2-1 Berkat Gol Karim Benzema


Pengurus masjid juga mengimbau jamaah yang kurang sehat, >60 tahun ke atas, memiliki komorbid, atau ibu hamil/menyusui untuk ibadah di rumah.

Baca Juga: Liga Inggris, Manchester United Bermain Imbang 1-1 Lawan Leicester City

Berbagai informasi mengenai vaksin Covid-19 tersedia di https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X