JAKARTA, harianmerapi.com - Masyarakat menunggu kepastian berapa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1443 Hijriah/2022 Masehi dari pemerintah.
Wajar, sebab jamaah calon haji harus mempersiapkan keuangan guna pelunasan BPIH.
Untuk berangkat ke tanah suci, sebelumnya mereka harus membayar untuk mendapatkan porsi keberangkatan.
Selisih antara BPIH dan uang porsi keberangkatan ini yang harus dibayarkan jamaah.
Baca Juga: Piala Dunia 2022 Tanpa Italia
Berapa besarannya bervariatif disesuaikan titik keberangkatan atau embarkasi.
BPIH sendiri telah diusulkan pemerintah atau Kementerian Agama (Kemenag) mengestimasi jumlahnya sebesar Rp 45 juta.
Usulan itu BPIH 2022 dinilai Anggota Komisi VIII DPR Samsu Niang masih terlalu tinggi sebab sudah tidak ada tes usap PCR dan karantina.
Sehingga jika bisa dikurangi lagi menjadi pada kisaran Rp 42 juta.
Baca Juga: Portugal Jaga Asa Lolos Piala Dunia 2022 Usai Kalahkan Turki 3-1
"BPIH 2022 masih sangat tinggi, estimasi Rp 45 juta, kalau tadi bisa dikurangi jadi Rp 42 juta karena tidak adanya tes usap PCR dan karantina," kata anggota DPR Fraksi PDIP itu dalam Rapat Dengar Pendapat Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR sebagai mana dikutip dari Antara, Rabu (24/3/2022).
Dia mengatakan ada beberapa poin yang bisa dicermati terutama di penerbangan. Pada tahun 2022 biaya penerbangan Rp31 juta, menilik pada Panja 2021 Garuda mau menjadi Rp 27 juta.
Begitu pula dengan biaya hotel dan katering, katanya, masih harus dilakukan pembahasan mendalam.
Baca Juga: Enam Adab Menasihati Sesama Muslim, Salah Satunya Harus Menggunakan Kata-kata yang Baik