Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menyampaikan biaya usulan haji menjadi Rp 42.452.369 atau turun sekitar Rp 3 juta dari usulan awal.
Ia mengatakan penyesuaian biaya haji ini didasarkan karena adanya pencabutan sejumlah penerapan protokol kesehatan di Arab Saudi yang selama ini menjadi salah satu syarat penyelenggaraan umrah.
"BPIH untuk dibayarkan jamaah Rp 45 juta menjadi Rp 42 juta," demikian Hilman Latief.
Baca Juga: Tundukkan Persela 3-2, PSS Sleman Perbesar Peluang Bertahan di Liga 1
Sementara Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengungkapkan target atau kepastian penetapan BPIH tahun 1443H/2022 M dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 atau lebih tepatnya pada 11 April 2022 mendatang.
"Kami menargetkan bahwa sesuai dengan rapat internal Komisi VIII Panja ini sudah menyepakati BPIH itu pada tanggal 11 April 2022. Sehingga kita harapkan sudah ada kepastian dari penyelenggara ibadah haji,” ungkap Ace, dikutip dari laman DPR RI.
Bagi Komnas Haji dan Umrah usulan Kemenag BPIH sebesar Rp 42 juta sebagai rekor tertinggi selama 10 tahun terakhir.
Baca Juga: Inilah Syarat dan Harga Konser Justin Bieber di Stadion Madya GBK
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj dibanding tahun 2019 usulan BPIH ada kenaikan Rp7 juta. Tahun 2019 adalah pemberangkatan jemaah haji terakhir sebelum pandemi.
"Jika dihitung berdasarkan uang setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta maka kenaikan usulan BPIH 2022 mencapai Rp17 juta," kata dia.
Dia meminta pemerintah mempertimbangkan ulang usulan BPIH dengan memangkas biaya yang tidak diperlukan dan efisiensi biaya.
Kenaikan biaya haji juga harus diikuti peningkatan fasilitas pada calon jemaah haji di Arab Saudi. *