JOGJA, harianmerapi.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menganjurkan untuk merapatkan saf salat di masjid dan mushalla
Namun MUI DIY menyarankan agar tempat ibadah di wilayah ini untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, karena DIY masih berada di PPKM Level 4.
MUI DIy menyebut berbagai kegiatan ibadah umat Islam khususnya salat berjamaah, pengaturan saf atau barisan jamaah tetap harus memperhatikan kondisi penularan Covid-19.
"Anjuran merapatkan saf salat bisa dilakukan dengan catatan kasus sudah turun. Sedangkan di DIY saat ini masih menerapkan PPKM Level 4 sehingga kegiatan ibadah pun harus menyesuaikan kondisi," kata Ketua Umum MUI DIY Prof. Dr. Machasin MA di Yogyakarta, Jumat (11/3/2022).
Menurut dia, seruan merapatkan saf salat seperti yang disampaikan MUI Pusat merupakan upaya untuk menyemarakkan salat berjamaah di masjid dan mushalla yang selama sekitar dua tahun dijalankan dengan saf berjarak.
Menurut dia, karena DIY masih berada di PPKM Level 4 maka pembatasan berbagai kegiatan masih tetap berlaku termasuk kegiatan ibadah di masjid dan mushalla tetap mempertimbangkan kondisi di wilayah tanpa harus mengurangi kekhusyukan.
Baca Juga: Tanbo Art Wajah Ganjar Pranowo di Sawah Kelurahan Bergas Lor Kabupaten Semarang, Ganjar: Keren
"Masjid dan mushalla harus tetap disemarakkan tetapi tetap harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Apalagi sebentar lagi masuk Ramadhan," katanya.
Ia berharap masyarakat dapat menaati berbagai aturan dari pemerintah sebagai upaya menurunkan kasus Covid-19 sehingga berbagai kegiatan pun kembali dilonggarkan termasuk kegiatan ibadah, salat tanpa jarak.
"Jangan lagi abai. Upaya menurunkan kasus harus dilakukan bersama-sama. Dan ketika nanti kasus sudah turun pun, masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan. Tidak abai," katanya.
Baca Juga: Wow! Akun Instagram Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Genap 60 Juta Followers, Terbanyak di Indonesia
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan seruan untuk merapatkan saf salat sangat situasional.
"Tiap daerah memiliki kondisi kasus yang berbeda-beda. Jika memang daerah tersebut sudah ‘hijau’, maka bisa saja menjalankan salat dengan saf rapat. Tentu saja, masjid harus bisa menyeleksi dan memastikan bahwa seluruh jamaah adalah warga dari lingkungan setempat," katanya.
Hanya saja, lanjut Heroe, saat ini Kota Yogyakarta dan seluruh DIY masih menerapkan PPKM Level 4 dengan berbagai aturan pembatasan kegiatan.