JAKARTA, harianmerapi.com- Seiring menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah mulai melonggarkan aturan protokol kesehatan (prokes), mulai dari penghapusan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik, hingga karantina.
Bagaimana implikasinya dalam pengaturan beribadah ?
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan, pelonggaran tersebut sebagai tindak lanjut atas kondisi wabah yang sudah menunjukkan tren menurun. Aktivitas ibadah salat jamaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf, tanpa berjarak.
Baca Juga: Tiga Serial Drama Korea Akan Tampil di Cannes International Series Festival 2022 di Prancis
“Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika salat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang, “ ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh sebagaimana dikutip harianmerapi.com dari twitter @MUIPusat, Jumat (11/3/2022).
"Dengan demikian, salat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," lanjutnya.
Niam menjelaskan, demikian juga aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehataan.
Untuk itu, tambah Niam, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadan dengan khusyu dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.
“Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” kata dia. *