KOTA BENGKULU, harianmerapi.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu akhirnya mengambil kebijakan untuk menonaktifkan dua pengurusnya yaitu
Dua pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu, RH dan CA terindikasi terlibat terorisme.
Keduanya telah diamankan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri beberapa hari lalu.
Baca Juga: Liga Inggris, Trigol Raheem Sterling Bantu Manchester City Gulung Norwich 4-0
Atas peristiwa tersebut, Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Khamra di Bengkulu, Sabtu, mengatakan bahwa CA sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa, sedangkan RH menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.
"Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu," kata Khamra.
Ia mengaku terkejut dengan ditangkapnya kedua anggota MUI tersebut, sebab keduanya merupakan anggota aktif di MUI sejak 2005 lalu.
Bahkan RH pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal serta merupakan dosen bahasa Arab di salah satu universitas swasta di Provinsi Bengkulu.
Baca Juga: Mudahnya Napi Kabur, Evaluasi Sistem Pengamanan Lapas
"Kami tidak tahu latar belakang beliau, yang kami tahu beliau sebagai juru dakwah," ujarnya.
Menurut Khamra, bahkan pihaknya tidak menaruh kecurigaan terhadap keduanya karena dalam keseharian mereka bergaul seperti biasa.
Sebelumnya, RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Baca Juga: Selesaikan Masalah Kuari Desa Wadas, Komisioner Komnas HAM Minta Pemerintah Ubah Pendekatan, Begini Penjelasan
Ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999.*