Polisi : Tidak Ada Upaya Kriminalisasi Seseorang dalam Menangani Terorisme

photo author
- Rabu, 17 November 2021 | 18:30 WIB
Konferensi Pers Divisi Humas Polri bersama Densus 88 Antiteror Polri, Kementerian Agama dan MUI di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).  (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Konferensi Pers Divisi Humas Polri bersama Densus 88 Antiteror Polri, Kementerian Agama dan MUI di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, harianmerapi.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan tidak ada upaya Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror untuk mengkriminalisasi seseorang dalam menangani terorisme .

"Sekali lagi ingin saya sampaikan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror tidak ada upaya-upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada siapapun. Termasuk juga kegiatan (penangkapan) yang dilakukan di Bekasi pada tanggal 16 November 2021 kemarin," kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Rusdi menjelaskan, aktivitas terorisme mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bahkan dapat mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Identitas Mayat Wanita Muda Korban Pembunuhan di Jalan Kaliurang Dikenali, Gadis 20 Tahun Asal Seyegan

Polri diberi kewenangan dalam penanganan terorisme di Tanah Air, melalui Densus 88 Antiteror.

Densus kata Rusdi, melakukan pendekatan memahami jejaring terorisme yang ada, dimulai dari pendanaannya dan juga melalui pergerakan orang di dalam organisasi.

"Tentunya, apa yang dilakukan oleh Densus dengan melakukan tindakan-tindakan kepolisian merupakan satu proses yang panjang, bukan proses insidentil belaka tapi merupakan hasil dari 'profiling' dan pemantauan yang cukup lama," kata Rusdi.

Baca Juga: Jalur Pendakian Gunung Gede Kembali Dibuka, Ini Ketentuan dan Syaratnya

Rusdi menambahkan, upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror saat itu merupakan murni penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan-tindakan yang tidak bertanggungjawab dan tindakan-tindakan menebar teror di masyarakat.

"Apapun yang dilakukan oleh Densus dalam rangka melakukan pencegahan aksi-aksi teror di Tanah Air dapat dijaga legalitasnya," terang Rusdi.

Sementara itu, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terkait aktivitas teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Bekasi pada Selasa (16/11).

Tiga tersangka tersebut, yakni Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah dan Anung Al Hamat.

Baca Juga: Kenapa Tulisan Resep Dokter Sulit Dibaca Pasien? Ini Alasannya

Hasil penyidikan Densus 88 Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA), sedangkan Fadir Ahmad Okbah merupakan Anggota Dewan Syariah LAM BM ABA. Sedangkan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.

LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI. Sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X