Penangkapan Ahmad Zain An-Najah menyeret Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena statusnya sebagai anggota Komisi Fatwa lembaga agama tersebut.
MUI telah menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah sebagai anggota Komisi Fatwa, terhitung sejak hari ditangkapnya.
Ketua MUI Cholil Nafis mengatakan MUI perlu bersikap dengan adanya penangkapan anggotanya yang berada di bidang Komisi Fatwa atas nama Ahmad Zain An-Najah.
Menurut Cholil, pemberitaan media seakan-akan itu adalah organisasi MUI karena keanggotaannya, padahal secara tindakan dan struktur dan juga pribadi tidak ada hubungannya dengan pengorganisasian MUI.
"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," kata Cholil.*