Polisi : Tidak Ada Upaya Kriminalisasi Seseorang dalam Menangani Terorisme

photo author
- Rabu, 17 November 2021 | 18:30 WIB
Konferensi Pers Divisi Humas Polri bersama Densus 88 Antiteror Polri, Kementerian Agama dan MUI di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).  (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Konferensi Pers Divisi Humas Polri bersama Densus 88 Antiteror Polri, Kementerian Agama dan MUI di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Penangkapan Ahmad Zain An-Najah menyeret Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena statusnya sebagai anggota Komisi Fatwa lembaga agama tersebut.

MUI telah menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah sebagai anggota Komisi Fatwa, terhitung sejak hari ditangkapnya.

Baca Juga: Mayat Wanita Muda Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Jalan Kaliurang, Ada 3 Luka Tusuk di Dada Korban

Ketua MUI Cholil Nafis mengatakan MUI perlu bersikap dengan adanya penangkapan anggotanya yang berada di bidang Komisi Fatwa atas nama Ahmad Zain An-Najah.

Menurut Cholil, pemberitaan media seakan-akan itu adalah organisasi MUI karena keanggotaannya, padahal secara tindakan dan struktur dan juga pribadi tidak ada hubungannya dengan pengorganisasian MUI.

"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," kata Cholil.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X