Hasil Operasi Pekat, Polres Sukoharjo Musnahkan 2.168 Liter Miras

photo author
- Rabu, 30 Maret 2022 | 21:05 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan anggota DPR RI Eva Yuliana memusnahkan miras hasil operasi pekat  (Wahyu Imam Ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan anggota DPR RI Eva Yuliana memusnahkan miras hasil operasi pekat (Wahyu Imam Ibadi)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Polres Sukoharjo melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) berupa minuman keras (miras) sebanyak 2.168 liter.

Kegiatan digelar di halaman Mapolres Sukoharjo dipimpin langsung Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (30/3/2022). Hadir juga tokoh agama dan masyarakat serta anggota DPR RI Eva Yuliana.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, bahwa dalam rangka menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Sukoharjo maka Polres Sukoharjo dan Polsek jajaran melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan di wilayah hukum Polres Sukoharjo selama bulan Maret 2022 hingga menjelang puasa Ramadhan. Kegiatan dilakukan secara menyeluruh disemua wilayah.

Baca Juga: PSS Sleman Dipastikan Tanpa Rifaldi Bawuo Saat Hadapi Persija Jakarta pada Laga Terakhir Liga 1 Besok

Hasil operasi pekat yang melibatkan gabungan Polsek jajaran diketahui, untuk miras jenis ciu sebanyak tujuh jeriken masing-masing jeriken sebanyak 30 liter, 666 botol plastik dan 21 botol kaca. Total keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 1.142 liter.

Untuk miras jenis ciu sebanyak 10 jeriken, masing-masing sebanyak 30 liter, 432 botol plastik dan 168 botol kaca. Total keseluruhan hasil operasi tersebut sebanyak 1.026 liter.

"Jumlah total untuk jeriken hasil operasi pekat untuk ada 17 buah jeriken, 1.098 botol plastik, 198 botol kaca dengan total keseluruhan 2.168 liter," ujarnya.

Baca Juga: Tol Pertama di DIY Resmi Dibangun: Hubungkan Jogja-Bawen, Melayang di Atas Selokan Mataram

Semua barang bukti miras tersebut disita dari para pelaku yang melakukan pelanggaran baik menjual, membeli, menyediakan, mengirim, mengangkut, atau memiliki secara ilegal atau tidak sesuai peraturan sebagimana diatur dalam Perda Kabupaten Sukoharjo nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol pasal 32 ayat 1 dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Kapolres menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti berupa miras jenis ciu atau pabrikan dimusnahkan dengan cara simbolis dituang beberapa botol ke dalam drum besar. Sedangkan miras lainnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Mojorejo, Bendosari Sukoharjo atau ke IPAL Mojosongo Jebres Solo untuk menghindari pencemaran lingkungan.

"Operasi pekat masih akan terus kami lakukan untuk menjaga Kamtibmas baik menjelang maupun selama puasa Ramadhan. Sasaran disemua wilayah dan petugas sudah kami sebar," lanjutnya.

Baca Juga: Polri Koordinasi dengan FBI Terkait Tersangka Penistaan Agama Saifudin Ibrahim yang Diduga di Amerika Serikat

Beberapa tempat sasaran operasi pekat seperti di tempat yang sering menjual miras, perajin ciu hingga di jalan. Khusus untuk operasi pekat di jalan dilakukan mengingat beberapa kejadian petugas menemukan pelanggaran orang mengangkut miras untuk dibawa ke luar daerah.

"Masyarakat dipersilahkan melapor apabila menemukan ada pelanggaran. Nanti petugas yang akan melakukan penindakan," lanjutnya.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Paryudi mengatakan, operasi pekat dilakukan dengan dengan menyisir wilayah rawan pelanggaran miras. Kegiatan semakin ditingkatkan untuk menjaga Kamtibmas menjelang puasa Ramadhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X