JAKARTA, harianmerapi.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan Saifudin Ibrahim sebagai tersangka penistaan agama.
Saifudin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus terlacak di Amerika Serikat, untuk itu Polri berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI).
Selain itu Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencari pria yang mengaku pendeta itu.
Baca Juga: Kasus Penistaan Agama Saifudin Ibrahim, Bareskrim Polri Periksa 13 Saksi
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditsiber," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (30/3/2022).
Namun, Dedi belum bisa membeberkan detail terkait kasus tersebut. Begitu pula, keberadaan Saifuddin Ibrahim itu.
"Nanti kontak Kabag (Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko)," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca Juga: Satgas Damai Cartenz Tembak Mati Pimpinan KKB Ndeotadi, Toni Tabuni Karena Melakukan Perlawanan
Hingga kini belum ada perkembangan apakah Saifuddin telah berada di Indonesia atau masih diburu.
Saifuddin dilaporkan oleh seorang bernama Rieke Vera Routinsulu ke Bareskrim Polri pada Jumat, 18 Maret 2022. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT.
Terlapor Saifuddin Ibrahim dipersangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
Sebelumnya, permintaan Saifuddin Ibrahim ke Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an viral di media sosial.
Menurutnya, ayat-ayat itu biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air. *