Satlantas Polres Sukoharjo Tindak Truk ODOL yang Lewat Underpass Makamhaji

photo author
- Kamis, 24 Maret 2022 | 14:43 WIB
Satlantas Polres Sukoharjo menindak truk ODOL di Underpass Makamhaji.  (Dokumentasi Polres Sukoharjo)
Satlantas Polres Sukoharjo menindak truk ODOL di Underpass Makamhaji. (Dokumentasi Polres Sukoharjo)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo menindak tegas sejumlah pengemudi kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas atau ODOL (Over Dimension Over Load).

Penindakan dilakukan terhadap truk ODOL yang melintas. Termasuk di Underpass Makamhaji Kartasura setelah sebelumnya diberlakukan larangan kendaraan besar dan muatan berlebih melintas.

Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana, Kamis (24/3/2022) dalam keterangannya mengatakan, selain melaksanakan penindakan, Satlantas Polres Sukoharjo juga memberikan imbauan dan mensosialisasikan rambu jalan untuk muatan JBB yang melebihi 8500 kg yang sudah di pasang sebelum Underpass Makamhaji Kartasura.

Baca Juga: Sleman Fans Hadir di Bali untuk Dukung PSS Sleman Hadapi Persela Lamongan di Liga 1 Sore Ini

“Kita laksanakan imbauan dan penindakan kepada pelanggar ODOL yang melintasi Underpass Makamhaji Kartasura. Selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan yang lain," ujarnya.

Keberadaan truk ODOL juga berpengaruh pada penyebab kerusakan jalan. Para pengelola dan sopir truk diminta menaati aturan sesuai ketentuan berlaku.

AKP Heldan mengungkapkan, kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan akan ditindak sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Tolak Bayar Dana Talangan Sea Games 1997, Kuasa Hukum: Sama Sekali Tak Ada Pembiayaan APBN

Penindakan sesuai pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, dan pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Dalam kurun waktu satu minggu ini, sebanyak 6 kendaraan ODOL yang melintasi Underpass Makamhaji Kartasura sudah ditindak," lanjutnya.

Kasat Lantas menambahkan, sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan.

Baca Juga: Tips Aman Kunjungi Tempat Wisata Selama Ramadhan dan Lebaran

Kendaraan tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya, bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan.

Selain itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X