harianmerapi.com - Zero kendaraan over dimension over load atau ODOL menjadi roadmap Kemenhub yang sudah disepakati oleh pemangku kepentingan lainnya.
Zero ODOL dirancang lama dan kesepakatan itu sudah sejak 5 tahun lalu.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi menjelaskan, Kemenhub sudah merancang roadmap Zero ODOL tersebut bersama para pemangku kepentingan.
Mereka yang mendukung Zero ODOL seperti APINDO, APTRINDO, MTI, Organda, dan Pemerintah Daerah maupun Kementerian dan Lembaga lainnya.
Dikatakan Dirjen Budi, sebagaimana dilansir dephub.go.id, Kemeterian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan.
“Kami imbau kepada pengusaha angkutan barang dan logistik untuk mempersiapkan kendaraannya sesuai ketentuan yang tercantuk dalam PM 60/2019,” tegasnya.
Dirjen Budi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan Tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) untuk memperketat pengawasan terhadap uji berkala atau uji KIR.
Uji ini setiap 6 bulan sekali yang harus dilakukan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) oleh pemilik angkutan barang.
Kemenhub, tegas Dirjen Budi lagi, berkomitmen dalam mensukseskan program zero ODOL yang akan mulai berlaku 1 Januari 2023.
Baca Juga: Dampak Virus Antraks di Gunungkidul, Volume Penjualan dan Harga Hewan Ternak Turun
Berbagai langkah persiapan telah dimulai oleh Pemerintah sebelum kebijakan larangan ODOL berlaku.
Mulai dari sosialisasi dan kampanye keselamatan berkendara ke semua asosiasi logistik, kemudahan untuk melakukan normalisasi bagi kendaraan ODOL, dan integrasi sistem pengawasan baik di internal maupun eksternal.