Menuju Zero ODOL di Jalan Raya pada Tahun 2023

photo author
- Selasa, 22 Februari 2022 | 17:20 WIB
Truk melintas di jalan raya.  (Foto :instagram @truktamvan_sopirmenawan)
Truk melintas di jalan raya. (Foto :instagram @truktamvan_sopirmenawan)

harianmerapi.com - Zero kendaraan over dimension over load atau ODOL menjadi roadmap Kemenhub yang sudah disepakati oleh pemangku kepentingan lainnya.

Zero ODOL dirancang lama dan kesepakatan itu sudah sejak 5 tahun lalu.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi menjelaskan, Kemenhub sudah merancang roadmap Zero ODOL tersebut bersama para pemangku kepentingan.

Baca Juga: Tahun 2022 Digelar Operasi Massif Kendaraan ODOL, Tapi Ada Pengecualian, Berikut Kendaraan yang Dikecualikan

Mereka yang mendukung Zero ODOL seperti APINDO, APTRINDO, MTI, Organda, dan Pemerintah Daerah maupun Kementerian dan Lembaga lainnya.

Dikatakan Dirjen Budi, sebagaimana dilansir dephub.go.id, Kemeterian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan.

“Kami imbau kepada pengusaha angkutan barang dan logistik untuk mempersiapkan kendaraannya sesuai ketentuan yang tercantuk dalam PM 60/2019,” tegasnya.

Baca Juga: Shayne Pattynama Bek Viking FK Berminat Gabung Timnas Indonesia, Exco PSSI Hasani: Welcome to The Board!

Dirjen Budi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan Tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) untuk memperketat pengawasan terhadap uji berkala atau uji KIR.

Uji ini setiap 6 bulan sekali yang harus dilakukan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) oleh pemilik angkutan barang.

Kemenhub, tegas Dirjen Budi lagi, berkomitmen dalam mensukseskan program zero ODOL yang akan mulai berlaku 1 Januari 2023.

Baca Juga: Dampak Virus Antraks di Gunungkidul, Volume Penjualan dan Harga Hewan Ternak Turun

Berbagai langkah persiapan telah dimulai oleh Pemerintah sebelum kebijakan larangan ODOL berlaku.

Mulai dari sosialisasi dan kampanye keselamatan berkendara ke semua asosiasi logistik, kemudahan untuk melakukan normalisasi bagi kendaraan ODOL, dan integrasi sistem pengawasan baik di internal maupun eksternal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X