JAKARTA, harianmerapi.com - Penghentian operasional angkutan Over Dimension Over Loading atau ODOL disepakati Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Alasan penghentian operasional angkutan ODOL sebab menjadi ‘momok’ yang menakutkan dan membahayakan keselamatan masyarakat umum maupun pengguna jalan lainnya.
Angkutan ODOL ini tambun dengan bobot dan ukurannya melampaui batas yang ditentukan.
Baca Juga: Penampakan Seribu Sopir Truk di Temanggung Mogok Narik Memprotes Pemberlakuan Aturan Pelarangan ODOL
Sebagaimana dilansir dephub.go.id angkutan ODOL menjadi momok di jalan raya.
Salah satu contoh momok jalan raya yang kerap ditemukan adalah keberadaan armada truk ODOL membawa ribuan galon air minum dari pabrik di Sukabumi untuk didistribusikan ke agen/pelanggan di Jabodetabek.
Truk ODOL ini yang menyebabkan kemacetan dan kerusakan jalan.
Baca Juga: Puting Beliung Terjang Semanu Gunungkidul, Ratusan Rumah Rusak Beberapa di Antaranya Roboh
Armada truk ODOL tidak hanya dilakukan industri air minum kemasan.
Tetapi mayoritas atau lebih dari 90 persen pengusaha jasa angkutan barang yang melayani berbagai industri berat memiliki armada truk ODOL.
Jalan-jalan di lintas Jawa dan Sumatra juga kerap dilalui truk tambun dan kerapkali menjadi penyebab kerusakan jalan yang parah.
Berungkali jalan diperbaiki, berulangkali pula jalanan hancur oleh truk dengan beban yang berlebihan.
Berdasarkan data Korlantas Polri dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) tentang kecelakaan tahun 2018, truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas. *