Bahayakan Keselamatan, Satlantas Polres Sukoharjo Tindak Pelanggar Truk ODOL

photo author
- Minggu, 13 Februari 2022 | 19:30 WIB
Caption: Petugas Satlantas Polres Sukoharjo saat menindak pengemudi truk ODOL.  (Dokumen Polres Sukoharjo)
Caption: Petugas Satlantas Polres Sukoharjo saat menindak pengemudi truk ODOL. (Dokumen Polres Sukoharjo)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo menindak tegas sejumlah pengemudi truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau yang sering disebut ODOL (Over Dimension Over Load).

Tindakan dilakukan karena perbuatan pengemudi truk tersebut membahayakan dan melanggar peraturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana, Minggu (13/2/2021) mengatakan, Satlantas Polres Sukoharjo menurunkan anggota dan melakukan patroli wilayah dengan sasaran pelaku pelanggar lalu lintas termasuk truk yang membawa muatan berlebih.

Baca Juga: 11 Peserta Ritual di Pantai Payangan Jember Ditemukan Meninggal

Petugas menemukan pelanggaran truk dan langsung memberikan tindakan tegas pada pengemudi. Selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri dan juga pengguna jalan yang lain.

“Iya benar, anggota Satlantas Polres Sukoharjo telah menindak sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan," ujarnya.

Satlantas Polres Sukoharjo pada awal Februari 2022 ini telah memberikan tindakan tegas kepada sembilan pengemudi truk ODOL. Sanksi diberikan karena para pengemudi melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Ternate Maluku Utara

Kasat Lantas menjelaskan, pengemudi truk ditindak tegas dengan tilang karena melanggar pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, dan pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Kasat Lantas menambahkan, sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Kendaraan tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya, bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan. Disamping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi.

Baca Juga: Cerita Horor Makhluk Menyeramkan Menghisap Darah Haid yang Ada di Pembalut Wanita

Pihaknya mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Menurutnya, seringkali kecelakaan diawali oleh pelanggaran termasuk soal muatan ini.

AKP Heldan mengimbau untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan keselamatan sebagai kebutuhan. Dengan penindakan tersebut, Kasat Lantas berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang.

"Mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi pelanggaran truk ODOL dan masyarakat bisa tertib berlalulintas," lanjutnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X