SUKOHARJO,harianmerapi.com- kendaraan berat dengan spesifikasi tonase atau JBB 8.500 kilogram ke atas mulai 8 Maret 2022 dilarang melintas di Underpass Makamhaji Kartasura.
Larangan diberlakukan berdasarkan hasil koordinasi bersama pihak terkait melibatkan Pemkab Sukoharjo, Pemkab Klaten dan Pemkot Solo.
Kondisi saat ini Underpass Makamhaji Kartasura masih dalam proses perbaikan dan diperkirakan selesai 7 Maret 2022 nanti.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo Toni Sri Buntoro, Kamis (3/3/2022) mengatakan, Dishub Sukoharjo telah melakukan koordinasi antar daerah dengan melibatkan pihak terkait.
Mereka yang dilibatkan yakni Dishub dan Satlantas Polres Sukoharjo, Dishub Kota Solo, Dishub Pemkab Klaten dan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah.
Hasil koordinasi tersebut diputuskan bahwa mulai 8 Maret 2022 kendaraan berat dilarang melintas di Underpass Makamhaji Kartasura.
Spesifikasi kendaraan berat yang dilarang melintas di Underpass Makamhaji Kartasura yakni sesuai aturan tonase atau JBB 8.500 kilogram ke atas. Keputusan hasil koordinasi mulai disosialisasikan ke masyarakat.
Baca Juga: Profil Nora Alexandra Istri Jerinx SID, Agama, Keturunan hingga Akun Instagram
Rapat koordinasi tersebut dilakukan pihak terkait sejak awal sebagai bentuk persiapan penggunaan Underpass Makamhaji Kartasura mengingat sekarang masih dalam perbaikan dan diperkirakan selesai 7 Maret 2022 nanti.
Dishub Sukoharjo berharap setelah perbaikan selesai dan Underpass Makamhaji Kartasura digunakan masyarakat sudah mengetahui adanya aturan baru tersebut.
"Underpass Makamhaji Kartasura masih dalam perbaikan dan setelah selesai nanti bisa digunakan. Namun mulai 8 Maret 2022 kendaraan berat dilarang melintas," ujarnya.
Dishub Sukoharjo sudah menyiapkan pengalihan jalur untuk kendaraan berat setelah ada larangan melintasi Underpass Makamhaji Kartasura.
Baca Juga: Artis Rayakan Nyepi, dari Laura Theux Hingga Happy Salma
Kendaraan berat dari arah Wonogiri-Sukoharjo melalui Langenharjo ke arah simpang Dlopo Baki hingga ke arah Pakis Delanggu.