JAKARTA, harianmerapi.com - Mekanisme Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menarik biaya untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar Rp1.000 harus diawasi ketat.
Hal tersebut diingatkan anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, Minggu (17/4/2022).
Ia mengatakan Komisi II DPR akan mengawasi dan mencermati kebijakan tersebut agar dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Populasi Rentan Harus Lebih Berhati-hati dalam Berinteraksi Sosial, Jangan Sampai Tertular Covid-19
"Komisi II DPR akan mencermati dana yang dihimpun dan ditarik oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar bisa dikelola dengan baik dan akuntabel sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada," kata Rifqi.
Dia mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar tujuan Kemendagri menarik tarif untuk pengembangan dan perawatan "server" teknologi informasi bisa tercapai.
Menurut dia, kebijakan penarikan biaya dalam akses NIK itu akan diatur sebaik-baiknya oleh Kemendagri karena sebagian besar dilakukan oleh kementerian/lembaga.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris, Arsenal Kalah 0-1 di Kandang Southampton
"Karena sebagian besar yang mengakses adalah kementerian/lembaga yang selama ini aksesnya gratis. Karena itu bisa saja tidak membebankan masyarakat namun kementerian/lembaga tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah akan menarik tarif Rp1.000 setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan agar pemerintah memiliki dana untuk perawatan sistem data kependudukan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua rata-rata usianya sudah melebihi 10 tahun. Selain itu, sudah habis masa garansi. Komponen perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).
Baca Juga: Penyanyi Virzha Akan Dipanggil Polisi Terkait Penipuan Investasi Aplikasi Robot Trading DNA Pro
Menurut dia memang sudah saatnya server-server diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih.*