PURWOREJO, harianmerapi.com – Sebanyak 31 pemilik lahan terdampak pembangunan Bendungan Bener, kembali terima uang ganti rugi (UGR).
31 warga tersebut adalah pemilik 38 bidang tanah yang terkena mega proyek pembangunan Bendungan Bener, baik menjadi lokasi tapak bendung, akses jalan, daerah genangan, dan kawasan sabuk hijau.
Sebanyak 31 pemilik lahan terdampak pembangunan Bendungan Bener itu datang memenuhi undangan pemerintah untuk menerima UGR di Kantor PT PP di Desa Karangsari, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa 22 Maret 2022.
Baca Juga: Korban Investasi Bodong Bermodus Robot Trading Fahrenheit Diharapkan Lapor ke Polda Metro Jaya
Puluhan warga itu datang dan mengantre untuk menyelesaikan proses administrasi pencairan UGR.
Mereka kemudian menerima buku rekening yang bertuliskan nominal UGR sesuai dengan nilai tanah yang disepakati dalam musyawarah.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Bendungan Bener Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Hery Prasetyo mengatakan, jadwal pembayaran UGR dilakukan untuk 38 bidang tanah.
Baca Juga: Pencurian Ternak Makin Marak di Kulon Progo, Giliran Sapi Limosin Dituntun Maling
Sebanyak 38 bidang tanah itu tersebar di Desa Guntur, Limbaangaan, Nglaris, dan Karangsari di Kecamatan Bener, serta Redin dan Kemiri Kecamatan Gebang.
“Adapun untuk nilainya, untuk 38 bidang tanah itu adalah Rp7,4 miliar,” ungkap Hery, kepada Harian Merapi.
Menurutnya, proses pembayaran UGR terus dilaksanakan secara bertahap oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Orang dengan HIV AIDS Bisa Hidup Lebih dari 25 Tahun, Asal..
Warga tidak menerima uang tunai, melainkan dana yang sudah ditransfer ke dalam rekening yang dibuat atas nama pemilik lahan.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Purworejo Andri Kristanto menuturkan, pembayaran UGR dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi diselesaikan oleh para pemilik lahan.