PURWOREJO, harianmerapi.com – Sebanyak 30 warga terdampak pembangunan Bendungan Bener meminta dampingan dari LSM Tamperak Purworejo.
Sebanyak 30 warga itu meminta isu terkait dugaan pungutan Uang Ganti Rugi (UGR) sebesar 5 persen yang mereka alami, diselesaikan secara hukum.
30 Warga itu adalah pemilik tanah terdampak Bendungan Bener di Desa Limbangan, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Ketua DPD LSM Tamperak Purworejo Sumakmun mengakui memang ada kurang lebih 30 warga pemilik lahan di Desa Limbangan yang datang kepadanya untuk memberikan kuasa penyelesaian dugaan pungutan 5 persen itu secara hukum.
Baca Juga: Gagal Tampil di Mandalika, Marquez akan Kembali ke Barcelona untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut
“Ada sekitar 30 warga yang datang mengadukan terkait permasalahan dugaan pemotongan 5 persen,” kata Sumakmun, kepada awak media, Sabtu (19/3/2022).
Menurutnya, warga tidak hanya mengadukan secara lisan, namun juga menyerahkan berbagai bukti yang memperkuat kebenaran adanya dugaan pungutan 5 persen tersebut.
Dokumen yang menjadi bukti dan diserahkan warga itu antara lain surat perjanjian yang mengakibatkan adanya pemotongan 5 persen, surat somasi dari terduga pemotong yang dilayangkan kepada warga, serta kuitansi setoran.
Sumakmun mengaku masih memiliki bukti lain, namun tidak diungkap kepada awak media.
Baca Juga: Mama Muda Diamankan Polisi, Jadi Makelar Judi Online
“Ada yang belum bisa kami sebutkan, tapi jika kelak ada pengembangan hukum kami siap menunjukkan,” ungkapnya.
Kuasa dari warga tersebut ditindaklanjuti LSM Tamperak dengan membuat pengaduan resmi ke Kapolri dan 12 instansi penegak hukum lain di Indonesia.
Bahkan, Sumakmun mengaku sudah diundang ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangan terkait aduan LSM Tamperak itu.
Baca Juga: Bocah 9 Tahun Tenggelam sungai Gung Tegal, Ditemukan Tewas
Namun, Sumakmun menegaskan tidak akan menyebut identitas pihak yang diduga meminta pungutan UGR kepada warga.