Sumakmun hanya menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan warga, pungutan 5 persen itu dibayarkan kepada kelompok yang menyatakan sudah memperjuangkan kenaikan harga lahan.
“Padahal warga tidak ikut dalam kelompok itu, tapi justru merasa mendapat tekanan ketika tidak bersedia membayar 5 persen dari nilai UGR yang dicairkan,” tuturnya.
Warga, kata Sumakmun, juga tidak ada yang bersengketa dengan pemerintah terkait nilai jual lahan di pengadilan.
Baca Juga: Start dari Baris Pertama, Mario Aji Finis P14 dan Mengemas Poin Pertama di Musim Ini
Seorang warga berinisial Ut (56) mengatakan, dirinya menyetorkan 5 persen dari total UGR yang diterima senilai Rp427 juta.
Ut mendapat UGR Rp427 juta dari pembebasan 1 bidang pekarangan dan 2 bidang sawah di lokasi dampak genangan, seluas 4.000 meter persegi.
Besaran biaya 5 persen itu senilai Rp20 juta. “Harusnya bayar Rp21 juta, tapi saya cuma transfer kepada pihak tertentu Rp20 juta,” katanya.
Ut sebenarnya menolak dengan tidak membayar apapun selama kurang lebih tiga minggu setelah menerima UGR.
Baca Juga: Misteri Hantu Situtul dan Perempuan Cantik Penghuni Pabrik Rokok yang Angker
Namun, ia mendapat surat somasi dari pihak tertentu yang berisi antara lain Ut akan diproses pidana atau perdata jika tidak membayar 5 persen sesuai perjanjian.
“Saya biarkan saja tidak bayar selama 3 mingguan, tapi tiba-tiba dapat somasi, kalau tidak bayar akan dipenjara atau perdata,” terangnya.
Ut menjelaskan, potongan sebagai bagian dari rasa terima kasih sebenarnya adalah hal yang wajar.
Pria yang tinggal di Kepil Wonosobo itu mengaku jika hal yang sama juga terjadi di wilayah Wonosobo, namun dengan nominal yang jauh lebih kecil.
Baca Juga: Angkat Karya Pengamen Jalanan, Aldi Viorell feat Nita Viorell Rilis Lagu Cinto Gilo
Uang tersebut diserahkan secara sukarela kepada kelompok atau paguyuban di desa.