TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Seorang mama muda At (35) warga Kertosari Temanggung ditangkap polisi dari Kepolisian Resort (Polres) Temanggung.
At ditangkap dalam sebuah operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digencarkan polisi menjelang bulan suci Ramadhan.
Polisi menangkap mama muda, At karena kedapatan menjadi makelar judi online di lingkungannya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan judi online dari tangan At.
Baca Juga: Bocah 9 Tahun Tenggelam sungai Gung Tegal, Ditemukan Tewas
At mengakui perbuatannya dan menjadi konsekuensi menjalani prosedur hukum.
Kepala Kepolisian Resort Temanggung AKBP Burhanuddin mengatakan tersangka AT ditangkap di jalan Suyoto Kecamatan Temanggung. Tepatnya di warung kopi sebelah utara toko Surya Timur Temanggung.
"Penangkapan bermula dari informasi warga adanya perempuan yang menjadi perantara judi online. Sehingga segera ditangani atau ditangkap," kata Burhanuddin, Minggu (20/3/2022).
Baca Juga: Start dari Baris Pertama, Mario Aji Finis P14 dan Mengemas Poin Pertama di Musim Ini
Dikatakan Polres Temanggung meningkatkan operasi penyakit masyarakat (pekat) terutama perjudian di wilayah hukum. Perjudian ini baik online dan offline dengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
Kasat reskrim AKP Setyo mengatakan modus kejahatan tersangka At adalah menerima titipan pembelian judi online dari orang lain. Namun jika pemasang menang, dirinya mendapat sebagian dari uang tersebut.
"Tersangka yang membeli secara online, uangnya dari mereka yang titip, kalau angka yang dibeli tembus, uang masuk ke nomor rekening tersangka," kata dia.
Baca Juga: Angkat Karya Pengamen Jalanan, Aldi Viorell feat Nita Viorell Rilis Lagu Cinto Gilo
Kesepakatannya, ujar dia, apabila keluar 4 nomer per Rp. 1.000 mendapat Rp. 9.900.000, maka yang diberikan pada pemasang Rp 8 juta. Apabila keluar 3 nomer per Rp. 1.000, akan mendapat Rp. 990.000 dan hanya diberikan Rp. 800.000. Jika yang keluar 2 nomer per Rp. 1.000, mendapat Rp. 99.000 dan yang diberikan hanya Rp. 80.000.
Dikatakan Barang bukti yang diamankan seperti dua lembar sobekan kertas berisikan rekapan pemasangan nomer judi online, uang tunai Rp. 34.000, telphon genggam OPPO A53, alat tulis, kartu ATM dan buku tabungan.
Baca Juga: Tatap Laga El Clasico Jadi Panggung Xavi Hernandez
Dikatakan tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 tahun atau denda paling banyak Rp.25.000.000.