Iseng Judi, 6 Petani Tembakau di Lereng Gunung Sumbing Berurusan Dengan Polisi, Berikut Kisahnya

photo author
- Kamis, 3 Maret 2022 | 20:45 WIB
Ilustrasi. Polres Temanggung menangkap 6 pejudi ceki berikut mengamankan barang bukti kejahatan perjudian  (Foto :Aida Howe / Pixabay)
Ilustrasi. Polres Temanggung menangkap 6 pejudi ceki berikut mengamankan barang bukti kejahatan perjudian (Foto :Aida Howe / Pixabay)

TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Iseng judi ceki, 6 petani tembakau di lereng Gunung Sumbing ditangkap anggota Satreskrim Polres Temanggung.

Mereka yang ditangkap karena judi adalah petani tembakau warga Dusun Lamuk Gunung Desa Legoksari Kecamatan Tlogomulyo Temanggung

Petani Tembakau itu yakni Wl, Swd, Srw, Pnd, Ltp dan Smd. Kepolisian menyita uang tunai Rp 400 ribu dari tersangka, selain itu alat-alat pendukung perjudian seperti papan, lampu penerang, alas dan kartu ceki.

Baca Juga: Ditanya Penegasan PAN terkait Usulan Memundurkan Pemilu 2024, Jawaban Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Mengejutka

Kasihumas Polres Temanggung AKP Ari Fajar Sugeng mengatakan para tersangka berjudi di rumah tersangka Smd pada malam kemarin.

"Penggrebekan dilakukan setelah petugas yang patroli mendapatkan informasi dari warga yang resah dengan aktivitas perjudian yang sering dilakukan tersangka," kata dia, Kamis (3/3/2022).

Dikatakan petugas menggrebek rumah Smd sekitar pukul 23.00 WIB. Tidak ada perlawanan dari tersangka yang tertangkap basah berjudi di ruang tengah itu.

Baca Juga: SBY Angkat Bicara Soal Perang Rusia dan Ukraina: Jangan Sampai Mengarah ke Perang Dunia

Dikemukakan tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Tersangka Smd yang dimintai keterangan menyampaikan perjudian dilakukan hanyalah iseng mengisi malam. Tiap putaran uang taruhan Rp 10 ribu. Sehingga dari 6 peserta jika menang mendapat Rp 50 ribu sekali putaran.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X