TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Iseng judi ceki, 6 petani tembakau di lereng Gunung Sumbing ditangkap anggota Satreskrim Polres Temanggung.
Mereka yang ditangkap karena judi adalah petani tembakau warga Dusun Lamuk Gunung Desa Legoksari Kecamatan Tlogomulyo Temanggung
Petani Tembakau itu yakni Wl, Swd, Srw, Pnd, Ltp dan Smd. Kepolisian menyita uang tunai Rp 400 ribu dari tersangka, selain itu alat-alat pendukung perjudian seperti papan, lampu penerang, alas dan kartu ceki.
Kasihumas Polres Temanggung AKP Ari Fajar Sugeng mengatakan para tersangka berjudi di rumah tersangka Smd pada malam kemarin.
"Penggrebekan dilakukan setelah petugas yang patroli mendapatkan informasi dari warga yang resah dengan aktivitas perjudian yang sering dilakukan tersangka," kata dia, Kamis (3/3/2022).
Dikatakan petugas menggrebek rumah Smd sekitar pukul 23.00 WIB. Tidak ada perlawanan dari tersangka yang tertangkap basah berjudi di ruang tengah itu.
Baca Juga: SBY Angkat Bicara Soal Perang Rusia dan Ukraina: Jangan Sampai Mengarah ke Perang Dunia
Dikemukakan tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
Tersangka Smd yang dimintai keterangan menyampaikan perjudian dilakukan hanyalah iseng mengisi malam. Tiap putaran uang taruhan Rp 10 ribu. Sehingga dari 6 peserta jika menang mendapat Rp 50 ribu sekali putaran.*